JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR berencana mengundang sejumlah pihak untuk dimintai masukan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menuturkan, sejumlah pemimpin ormas akan diundang dan dimintai pendapat, sebelum Perppu Ormas dibawa ke paripurna 24 Oktober 2017.
"Ormas yang diundang adalah para ketua umumnya," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).
(baca: Dengan Nada Tinggi, Ketua MK Ceramahi Penggugat Perppu Ormas)
Beberapa ormas yang dijadwalkan akan dimintai masukan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah).
Beberapa pimpinan ormas agama lainnya juga akan diundang, seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan lainnya.
(baca: Penggugat Perppu Ormas Kritik Ketua MK dalam Sidang Uji Materi)
Sementara untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kata Amali, akan diundang secara perorangan. Perwakilan eks HTI yang akan diundang adalah Juru Bicara HTI Ismail Yusanto.
"Untuk yang eks-HTI kami undang perorangan, yakni juru bicaranya Pak Ismail Yusanto. Kami undang sebagai pribadi," kata Politisi Partai Golkar itu.
Sebagai usulan dari anggota Komisi II, Menteri Agama juga rencananya akan diundang dalam pembahasan untuk dimintai masukan.
"Ada yang mengusulkan kami mengundang Menteri Agama, Panglima TNI dan Kapolri. Itu kami sudah jadwalkan juga," tuturnya.
Adapun pada Senin hari ini, rapat digelar antara DPR dan Pemerintah dalam rangka mendengarkan sikap mini fraksi untuk melanjutkan pembahasan Perppu Ormas.