JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu mengatakan, Pansus akan melaporkan hasil kerja Pansus dalam rapat paripurna DPR pada akhir September mendatang.
Dalam rapat paripurna itu, kata Masinton, Pansus akan meminta persetujuan rapat untuk perpanjangan masa kerja.
"Nanti Pansus akan melaporkan ke rapat paripurna. Rapat paripurna lah yang akan memberikan dan memutuskan apakah perlu diperpanjang atau tidak," kata Masinton di Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Masinton mengatakan, usulan perpanjangan masa kerja Pansus tersebut akan diajukan jika masih diperlukan waktu untuk melakukan pendalaman dari laporan atau temuan Pansus.
Baca: Redakan Ketegangan, Pansus Angket KPK Sebaiknya Tak Diperpanjang
"Tetapi kalau kami merasa cukup ya bisa kami sampaikan (tidak perlu diperpanjang). Jadi, itu masih opsi," kata dia.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai pembahasan di internal Pansus, Masinton mengakui ada beberapa data yang harus didalami dan dikonfirmasi lebih jauh.
Beberapa temuan yang perlu didalami di antaranya mengenai aset yang tersebar tidak hanya di Jakarta.
Selain itu, Pansus juga akan mendalami perihal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.
"Juga kami mintakan audit ke BPK. Tentu itu butuh waktu untuk menunggu hasil audit bPK. Jadi kemungkinan perlu diperpanjang," kata politisi PDI-Perjuangan itu.
Sementara itu, mengenai lamanya waktu perpanjangan, Masinton belum bisa menyebutkannya.
"Nanti ada mekanisme perpanjangan di rapat paripurna," ujar Masinton.