JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, partainya tak sepakat dengan wacana perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Muzani menanggapi rencana perpanjangan masa kerja Pansus yang sedianya akan berakhir pada 28 September mendatang.
"Pertanyaannya, kalau diperpanjang untuk apalagi diperpanjang? Apalagi yang ditambah waktunya sehingga Pansus merasa perlu dilakukan penambahan waktu perpanjangan bagi masa kerjanya. Bagi kami, Gerindra, sudah cukup apa yang dilakukan oleh Pansus," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta , Kamis (14/9/2017).
Ia mengatakan, semua pihak sudah mengetahui maksud dan tujuan Pansus yang tak sejalan dengan KPK.
Baca: Pansus Angket KPK Berencana Ajukan Perpanjangan Masa Kerja
Bahkan, kata Muzani, seharusnys masa kerja Pansus bisa selesai sesuai jadwal.
Oleh karena itu, ia meminta Pansus tidak mengulur waktu dan segera menyampaikan rekomendasinya pada sidang paripurna DPR.
Gerindra juga akan menolak jika rekomendasi berujung pada revisi Undang-Undang KPK.
"Ujungnya revisi pun sejak awal kami tidak setuju. Sehingga kalau ujungnya revisi terhadap Undang-Undang KPK kami menolak," lanjut dia.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi mengatakan, pimpinan Pansus berencana memperpanjang masa sidang.
Baca: Redakan Ketegangan, Pansus Angket KPK Sebaiknya Tak Diperpanjang
Hal itu dilakukan karena Pansus Angket KPK hingga kini belum berhasil menghadirkan pimpinan KPK.
Taufiq mengatakan, dengan tidak menghadirkan Pimpinan KPK, Pansus khawatir akan menghasilkan rekkomendasi yang sepihak.
"Kami belum bisa mengambil kesimpulan apabila kami belum bertemu pimpinan KPK. Karena kesimpulan sepihak itu menurut saya tidak adil, untuk kami tidak adil maka itu perlu dikonfirmasikan," kata Taufiq, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
"Apabila telah terkonfirmasikan maka kami bisa mengambil kesimpulan," ujar politisi Partai Nasdem itu.