JAKARTA, KOMPAS.com - Suara Yulianis bergetar.
Saksi persidangan kasus korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, itu memberikan keterangannya kepada Panitia Khusus Hak Angket Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sambil menahan tangisnya, Yulianis menyampaikan alasannya memenuhi panggilan Pansus.
"Saya ke sini karena teman-teman saya. Saya capek ngomong ke sana ke mari tapi enggak ada yang peduli teman-teman saya," ujar Yulianis, dalam rapat Pansus Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Salah satunya adalah Mindo Rosalina Manulang atau Rosa, terpidana kasus suap wisma atlet.
Selain Rosa, ada beberapa mantan karyawan eks-Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang menurut Yulianis dikorbankan oleh Nazaruddin sehingga mereka harus menanggung hukuman pidana.
Baca: Gali Penyimpangan oleh KPK, Pansus Panggil Saksi Kasus Anas Urbaningrum
Nazarudin, kata dia, memiliki banyak perusahaan boneka. Karyawan-karyawan Nazaruddin yang dijadikan direkturnya.
Mereka diancam akan dikriminalisasi jika tak mau menjalankan tugas tersebut.
Nama lain yang disebut Yulianis sebagai "teman-teman" di antaranya Asep Aan Priadi, Devi Reza Raya, Sulistyo Nugroho alias Yoyok, Bayu Wijakongko, Marisi Martondang, Minarsih, Amin Andoko, dan lainnya.
Mereka adalah para mantan karyawan Nazaruddin yang namanya digunakan sebagai pimpinan perusahaan boneka Nazaruddin.
Mereka tersangkut kasus kemudian dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.
"Padahal semua proyek ini Nazaruddin yang memberi arahan, modal operasional tapi yang menanggung itu korban-korban. Seperti harus ganti kerugian, dipenjara," kata Yulianis.
Sebanyak 162 proyek pemerintahan dikerjakan Permai Group dalam kurun waktu 2006-2010, termasuk proyek-proyek yang menggunakan bendera perusahaan lain.
Dari jumlah tersebut, hanya 5 kasus yang ditangani KPK, 15 kasus di Kepolisian. dan 9 kasus di Kejaksaan.
Dari 5 kasus yang ditangani KPK, Nazaruddin hanya terjerat satu kasus, yakni kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet.
Menurut Yulianis, Nazarudin juga masih menjalankan proyek-proyeknya dari dalam penjara.