JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil salah satu saksi persidangan kasus korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yakni Yulianis.
Yulianis pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, perusahaan yang memenangkan tender pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Bogor.
Ia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang menjerat Anas.
"Yulianis ini kan orang yang pernah berurusan dengan KPK. Yulianis ini juga pernah terang-terangan menulis di akun Twitter Beliau beberapa penyimpangan. Maka, kami akan dalami itu nanti," ujar Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Baca: Mahfud MD Punya Kesamaan Pendapat dengan Pansus Angket KPK, tetapi...
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, mengatakan, ada beberapa perkara yang sudah dilaporkan Yulianis.
Akan tetapi, hingga saat ini tak diproses KPK.
Selain itu, menurut Masinton, Pansus akan menelusuri aktivitas bisnis Grup Permai.
Padahal, pemiliknya, yaitu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin, tengah dipenjara.
"Nah itu di mana sistem pencegahan KPK? Kok koruptor yang sudah ditahan KPK masih melakukan dan menjalankan praktik bisnisnya dari dalam penjara. Ya teman-teman pikir aja sendiri," lanjut dia.