Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Pertimbangkan Percepat Penyelesaian Uji Materi UU Pemilu

Kompas.com - 24/07/2017, 16:47 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa semua permohonan uji materi menjadi prioritas untuk disidangkan, termasuk uji materi yang terkait Undang-Undang Pemilu.

"Kalau prioritas, barangkali MK tak bisa memprioritaskan satu perkara dan tidak memprioritaskan perkara lain," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di MK, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Namun, menurut Fajar, MK memahami bahwa ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan, terutama urgensinya untuk kepentingan masyarakat. Adapun UU Pemilu memiliki urgensi yang dianggap mendesak terkait berjalannya sistem demokrasi.

"Tentu soal pemanfaatan dan urgensi dari UU bahwa ini UU Pemilu dan sebagai landasan pemilu, ya itu pasti akan menjadi pertimbangan dan (pertimbangan) lain-lain," ucap Fajar.

Akan tetapi, Fajar tak bisa memastikan apakah uji materi terkait UU Pemilu dapat diselesaikan dengan cepat atau tidak, meskipun ada pertimbangan bahwa saat ini tengah masuk tahapan pemilu yang sudah berjalan.

Menurut dia, terkait waktu dan putusan menjadi domain hakim konstitusi. Sedangkan hakim konstitusi dalam memutus perkara akan mengedepankan kualitas putusan.

"Kalau dalam berapa bulan dan berapa pekan itu harus diputus, maka tak bisa. Karena apa pun, kalau ada batasan-batasan semacam itu khawatirnya justru putusan itu tidak berkualitas, tak menjawab persoalan karena diburu-buru oleh target," kata Fajar.

Namun, Fajar menjelaskan bahwa putusan MK tidak akan mengganggu jalannya Pemilu 2019. Sebab, tahapan-tahapan pemilu tetap bisa berjalan dengan mengacu pada undang-undang yang saat ini berlaku.

"Itu tak terganggu, semua penyelenggaraan pemilu bisa dilandaskan pada UU (Pemilu) itu, sampai kemudian keluar putusan MK," kata Fajar.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU harus memulai tahapan pemilu 2019 pada Agustus 2017.

(Baca: KPU Mulai Tahapan Pemilu 2019 pada Agustus 2017)

Sebab, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, KPU harus memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. KPU telah menyepakati pemungutan suara akan dilangsungkan pada 17 April 2019.

"Dalam suatu rapat kita sudah bersepakat pemungutan suara sudah akan dilaksanakan kalau saya tidak lupa pada 17 April 2019. Itu artinya Agustus kita harus mulai," kata Arief, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Setelah disahkan parlemen dan pemerintah, RUU Pemilu akan diformalkan dengan dicatat pada lembaran negara. Kemudian, secara resmi menjadi undang-undang dan dapat digunakan. Arief berharap proses itu cepat selesai.

(Baca juga: KPU Masih Tunggu UU Pemilu Resmi Diundangkan)

Dengan demikian, jika dihitung sesuai hari kerja, waktu yang tersisa bagi KPU hanya satu minggu lagi.

Karena itu, KPU pun mengirim surat permohonan ke MK, meminta agar perkara terkait gugatan UU Pemilu diprioritaskan.

Menurut KPU, pemilu merupakan agenda nasional yang tidak bisa dimundurkan penyelenggaraannya. Oleh karena itu, KPU berharap MK menjadikan urgensi ini sebagai pertimbangan dalam memprioritaskan penanganan perkara UU Pemilu.

(Baca: KPU Minta MK Prioritaskan Penanganan Gugatan UU Pemilu, Ini Alasannya)

Kompas TV UU Pemilu Buka Peluang Calon Tunggal Pilpres 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com