Salin Artikel

MK Pertimbangkan Percepat Penyelesaian Uji Materi UU Pemilu

"Kalau prioritas, barangkali MK tak bisa memprioritaskan satu perkara dan tidak memprioritaskan perkara lain," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di MK, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Namun, menurut Fajar, MK memahami bahwa ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan, terutama urgensinya untuk kepentingan masyarakat. Adapun UU Pemilu memiliki urgensi yang dianggap mendesak terkait berjalannya sistem demokrasi.

"Tentu soal pemanfaatan dan urgensi dari UU bahwa ini UU Pemilu dan sebagai landasan pemilu, ya itu pasti akan menjadi pertimbangan dan (pertimbangan) lain-lain," ucap Fajar.

Akan tetapi, Fajar tak bisa memastikan apakah uji materi terkait UU Pemilu dapat diselesaikan dengan cepat atau tidak, meskipun ada pertimbangan bahwa saat ini tengah masuk tahapan pemilu yang sudah berjalan.

Menurut dia, terkait waktu dan putusan menjadi domain hakim konstitusi. Sedangkan hakim konstitusi dalam memutus perkara akan mengedepankan kualitas putusan.

"Kalau dalam berapa bulan dan berapa pekan itu harus diputus, maka tak bisa. Karena apa pun, kalau ada batasan-batasan semacam itu khawatirnya justru putusan itu tidak berkualitas, tak menjawab persoalan karena diburu-buru oleh target," kata Fajar.

Namun, Fajar menjelaskan bahwa putusan MK tidak akan mengganggu jalannya Pemilu 2019. Sebab, tahapan-tahapan pemilu tetap bisa berjalan dengan mengacu pada undang-undang yang saat ini berlaku.

"Itu tak terganggu, semua penyelenggaraan pemilu bisa dilandaskan pada UU (Pemilu) itu, sampai kemudian keluar putusan MK," kata Fajar.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU harus memulai tahapan pemilu 2019 pada Agustus 2017.

(Baca: KPU Mulai Tahapan Pemilu 2019 pada Agustus 2017)

Sebab, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, KPU harus memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. KPU telah menyepakati pemungutan suara akan dilangsungkan pada 17 April 2019.

"Dalam suatu rapat kita sudah bersepakat pemungutan suara sudah akan dilaksanakan kalau saya tidak lupa pada 17 April 2019. Itu artinya Agustus kita harus mulai," kata Arief, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Setelah disahkan parlemen dan pemerintah, RUU Pemilu akan diformalkan dengan dicatat pada lembaran negara. Kemudian, secara resmi menjadi undang-undang dan dapat digunakan. Arief berharap proses itu cepat selesai.

Dengan demikian, jika dihitung sesuai hari kerja, waktu yang tersisa bagi KPU hanya satu minggu lagi.

Karena itu, KPU pun mengirim surat permohonan ke MK, meminta agar perkara terkait gugatan UU Pemilu diprioritaskan.

Menurut KPU, pemilu merupakan agenda nasional yang tidak bisa dimundurkan penyelenggaraannya. Oleh karena itu, KPU berharap MK menjadikan urgensi ini sebagai pertimbangan dalam memprioritaskan penanganan perkara UU Pemilu.

(Baca: KPU Minta MK Prioritaskan Penanganan Gugatan UU Pemilu, Ini Alasannya)

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/24/16471381/mk-pertimbangkan-percepat-penyelesaian-uji-materi-uu-pemilu

Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke