Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Mulai Tahapan Pemilu 2019 pada Agustus 2017

Kompas.com - 21/07/2017, 13:33 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Rancangan Undang-Undang Pemilu disahkan menjadi UU di DPR, Komisi Pemilihan Umum akan memulai tahapan persiapan untuk pemilihan umum 2019.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU harus memulai tahapan pemilu 2019 pada Agustus 2017.

Pasalnya, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, KPU harus memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

KPU telah menyepakati pemungutan suara akan dilangsungkan pada 17 April 2019.

"Dalam suatu rapat kita sudah bersepakat pemungutan suara sudah akan dilaksanakan kalau saya tidak lupa pada 17 April 2019. Itu artinya Agustus kita harus mulai," kata Arief, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

(baca: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan UU Pemilu)

Setelah disahkan parlemen dan pemerintah, RUU itu akan diformalkan dengan dicatat pada lembaran negara.

Baru kemudian secara resmi menjadi undang-undang dan dapat digunakan.

Dia berharap proses itu cepat selesai. Sebab, jika dihitung sesuai hari kerja, waktu yang tersisa bagi KPU hanya satu minggu lagi.

"Kami berharap dalam waktu satu minggu itu bisa diselesaikan semua," ujar Arief.

(baca: Ini Penjelasan soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu yang Akhirnya Diketok Palu)

Arief mengatakan, KPU juga tidak bisa langsung mengeksekusi UU Pemilu walaupun sudah menjadi UU.

Sebab, beberapa pasal di UU tersebut harus dibuat turunan aturannya dalam bentuk Peraturan KPU.

Dalam membuat Peraturan KPU, harus melalui konsultasi di DPR melalui rapat dengan pendapat.

(baca: Mereka yang Sudah Bersiap Gugat UU Pemilu ke MK...)

Sebab, hasil putusan uji materi Mahkamah Konstitusi Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya menghapus frasa mengikat.

"Jadi konsultasi tetap harus dilakukan, tetapi risalah, kesimpulan, keputusan di dalam rapat konsultasi, itu terserah KPU nanti menindaklanjuti bagaimana," ujar Arief.

Arief mengatakan, jika tahapan pemilu molor dari waktu yang ditentukan, yakni 20 bulan sebelum pemungutan suara, bisa saja hal tersebut dipersoalkan di kemudian hari.

"Bahwa nanti ada yang mempersoalkan, ya silahkan saja. Memang punya potensi dipersoalkan. Undang-Undang perintahkan 20 bulan, sementara 20 bulan kita belum tentu sudah siap running lho," ujar Arief.

Kompas TV Pernyataan Sikap Fraksi yang ‘Walk Out’ di Sidang RUU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com