Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta MK Prioritaskan Penanganan Gugatan UU Pemilu, Ini Alasannya

Kompas.com - 24/07/2017, 16:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta agar perkara yang berkaitan dengan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu bisa diprioritaskan.

"Kami sudah mau kirimkan surat, kalau ada sengketa terkait UU Pemilu, kami berharap itu bisa diprioritaskan penanganannya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Arief mengatakan, pemilu merupakan agenda nasional yang tidak bisa dimundurkan penyelenggaraannya. Oleh karena itu, dia berharap MK menjadikan urgensi ini sebagai pertimbangan dalam memprioritaskan penanganan perkara UU Pemilu.

"Misalnya ada orang sengketa UU Jalan Raya. Lah, kalau UU Jalan Raya itu mau diputuskan sekarang, bulan depan, bulan depannya lagi, itu enggak mempengaruhi apa-apa. Tetapi kalau UU Pemilu..," kata Arief.

Lebih lanjut Arief mengatakan, KPU tidak memiliki permohonan lain selain permohonan agar penanganan perkara UU Pemilu diprioritaskan.

"Enggak ada (yang lain). Kan KPU tidak boleh mempengaruhi, mengintervensi, memberikan pendapat terkait dengan putusan pengadilan," ucap Arief.

Dia menambahkan, KPU hanya berharap agar putusan MK yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bisa keluar lebih cepat.

"Sehingga KPU punya waktu cukup untuk mempersiapkan, melaksanakan isi putusan MK," kata dia.

Sebelumnya di Gedung MK, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK tidak memprioritaskan satu perkara dari yang lainnya.

Namun, karena UU Pemilu ini menjadi landasan penyelenggaraan Pemilu 2019, maka ini menjadi pertimbangan MK untuk mengutamakan penanganannya.

"Ada faktor-faktor yang harus dipertimbangkan MK, tentu soal pemanfaatan atau urgensi dari UU itu," kata Fajar.

Pengesahan UU Pemilu di DPR memang berlangsung setelah melalui rapat paripurna yang panjang. Bahkan, pengesahannya pun diwarnai aksi walk out empat fraksi yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap aturan presidential threshold, yaitu 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional.

(Baca: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan UU Pemilu)

Sejumlah partai yang tidak setuju dengan aturan dalam UU Pemilu pun bersiap mengajukan gugatan ke MK. Salah satu pihak yang telah mengajukan gugatan itu adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.

(Baca: Yusril Gugat UU Pemilu karena Ingin Nyapres)

Selain partai politik, sorotan terhadap UU Pemilu juga disampaikan sejumlah kelompok sipil, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem menilai aturan presidential threshold melanggar konstitusi, karena merampas hak setiap partai politik peserta Pemilu 2019.

(Baca: Perludem Siap Gugat UU Pemilu soal "Presidential Threshold")

Kompas TV UU Pemilu Buka Peluang Calon Tunggal Pilpres 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com