JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani II sebagai tersangka sudah sah dan berdasarkan asas hukum.
Karena itu, dalam eksepsi yang dibacakan di sidang praperadilan, KPK meminta hakim menolak praperadilan Miryam.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, KPK telah sah dan memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.
Miryam disangkakan dengan dugaan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan lebih dari dua alat bukti. Bukti itu berupa bukti surat, bukti saksi, bukti petunjuk, dan surat perintah penyidikan dalam penetapan Miryam sebagai tersangka.
"Bahwa dengan demikian penetapan Pemohon (Miryam) sebagai tersangka secara yuridis telah memenuhi ketentuan UU dan hukum acara yang berlaku," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
(Baca: KPK Bantah Tetapkan Tersangka Miryam Hanya dengan Satu Bukti)
Karena itu, KPK meminta majelis hakim menerima eksepsi seluruhnya. Kemudian, KPK meminta hakim menyatakan praperadilan Miryam tidak dapat diperkarakan.
"Menyatakan permohonan Pemohon (Miryam) tidak dapat diterima," ujar Setiadi.
KPK meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Miryam adalah sah dan berdasarkan hukum. Kemudian, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan Miryam sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.
Pihak Miryam sebelumnya menganggap KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Menurut tim pengacara Miryam, kasus hukum kliennya masuk ke wilayah pidana umum. Pengacara meminta kepada KPK agar tidak melanjutkan proses pemeriksaan terhadap kliennya hingga adanya putusan dari sidang praperadilan.
(Baca: Pengacara Miryam Minta Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan terhadap KPK)
Dalam kasus ini, Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.