Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KPK Beri Jawaban Atas Praperadilan Miryam

Kompas.com - 16/05/2017, 08:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Praperadilan yang diajukan mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan jawaban dari KPK.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara praperadilan ini, Asiadi Sembiring, kemarin menjadwalkan sidang akan digelar hari ini pukul 10.00.

"Hari Selasa mendengarkan jawaban termohon (KPK)," kata Asiadi, di PN Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).

Sidang hari ini merupakan sidang kedua praperadilan Miryam terhadap KPK. Sidang praperadilan tersebut akan berlangsung selama tujuh hari berturut-turut.

(Baca: Miryam Disebut Jadi Tersangka Hanya dengan Satu Bukti, Ini Kata KPK)

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi selesai sidang kemarin belum bersedia menjawab hal-hal yang akan disiapkan KPK dalam memberikan jawaban di sidang hari ini.

"Jadi saya tidak ingin menyampaikan apa jawaban KPK hari ini, karena sudah diberikan waktu untuk besok," ujar Setiadi.

Pada sidang pembacaan permohonan kemarin, pihak pengacara Miryam meminta hakim untuk mengabulkan gugatan praperadilan mereka seluruhnya. Mereka menganggap KPK tidak sah menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu.

Pihak pengacara Miryam juga menganggap KPK menetapkan kliennya hanya dengan satu alat bukti. Pengacara Miryam juga memohon hakim untuk menyatakan tidak sah sprindik tersangka dari KPK.

(Baca: Miryam S Haryani: Saya Kan Kooperatif, Kok Dibikin DPO?)

Seperti diberitakan, pihak Miryam sebelumnya menganggap KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu.

Menurut tim pengacara Miryam, kasus hukum kliennya masuk ke wilayah pidana umum. Pengacara meminta kepada KPK agar tidak melanjutkan proses pemeriksaan terhadap kliennya hingga adanya putusan dari sidang praperadilan.

Dalam kasus ini, Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Kompas TV Kuasa hukum pemohon menilai, penetapan tersangka Miryam S Haryani menyalahi pasal 174 KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com