Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Miryam Minta Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Kompas.com - 15/05/2017, 13:25 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, Aga Khan, meminta hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut penetapan tersangka Miryam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Aga, saat membacakan permohonan praperadilan yang diajukan Miryam terhadap KPK setebal 15 halaman.

Pihak Miryam meminta hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dapat memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan tersebut.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Aga, saat membacakan poin pertama pemohonan pada sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).

Poin kedua, pihak Miryam meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Miryam oleh KPK tidak sah.

(Baca: Pengacara: Hanya Pakai Satu Bukti, Penetapan Tersangka Miryam Tak Sah)

Poin ketiga, hakim diminta untuk menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (sprindik) KPK Nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017, tanggal 5 April 2017 yang menetapkan Miryam sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Permintaan ini mendasarkan pada Pasal 22 jo. Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karenanya penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Aga.

Poin keempat, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK kepada Miryam yang terkait dengan penetapan tersangka Miryam, tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Kelima, pihak Miryam memohon hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka.

(Baca: Miryam S Haryani: Saya Kan Kooperatif, Kok Dibikin DPO?)

Keenam, memohon majelis hakim memulihkan hak-hak Miryam baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.

"Tujuh, menghukum termohon untuk membayar ongkos biaya perkara," ujar Aga.

Kompas TV Miryam Haryani Ajukan Proses Pra Peradilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com