Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Tetapkan Tersangka Miryam Hanya dengan Satu Bukti

Kompas.com - 16/05/2017, 12:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka hanya dengan satu alat bukti.

Hal tersebut disampaikan KPK dalam eksepsi di sidang praperadilan Miryam terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

KPK menyatakan, penetapan Miryam sebagai tersangka adalah sah dan telah memenuhi bukti permulaan yang telah cukup.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan lebih dari dua alat bukti.

 

Pengacara: Hanya Pakai Satu Bukti, Penetapan Tersangka Miryam Tak Sah

Pertama, alat bukti surat meliputi berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam sebagai saksi, tulisan tangan Miryam saat dimintai keterangan dalam tahap penyidikan, konsep dan revisi BAP oleh Miryam.

Kemudian alat bukti saksi, yang meliputi beberapa orang dan telah dituangkan dalam BAP Miryam antara lain saksi Elza Syarief dan saksi Yosep Sumartono dalam perkara Irman dan Sugiharto.

KPK juga menyampaikan punya alat bukti petunjuk meliputi rekaman video persidangan perkara Irman dan Sugiharto, rekaman pemeriksaan Miryam di tahap penyidikan.

"Berdasarkan hal tersebut, dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Sehingga dalil pemohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka diterbitkan tanpa dua alat bukti yang sah adalah tidak benar dan tidak berdasar," kata Setiadi, di persidangan praperadilan di PN Jaksel.

Miryam S Haryani: Saya Kan Kooperatif, Kok Dibikin DPO?

Bukti lain, yakni Miryam telah ditetapkan tersangka lewat sprindik Nomor : Sprin.Dik-28/01/04/2017 tanggal 15 Aprio 2017 dan sudah dilakukan beberapa tindakan terhadap Miryam seperti menahan dan memeriksa sejumlah saksi.

Dengan demikian, lanjut Setiadi, penetapan Miryam sebagai tersangka secara yuridis telah memenuhi ketentuan undang-undang dan hukum acara yang berlaku karena terdapat lebih dari dua alat bukti.

Sebelumnya, Aga Khan, salah satu pengacara Miryam menilai KPK tidak sah menetapkan kliennya sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut disampaikan Aga saat membacakan permohonan prapradilan Miryam di PN Jaksel, Senin (15/5/2017).

Aga mengatakan, sesuai keputusan MK Nomor 21/PPU-XII/2014, dalam memutuskan tentang bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka minimal dua alat bukti.

Dalam pasal 184 KUHP, lanjut Aga, alat bukti ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

Namun, pihak pengacara Miryam menganggap KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka hanya dengan satu alat bukti yakni berdasarkan keterangan pengacara Elza Syarief.

Karena tanpa dua alat bukti yang sah, pengacara Miryam menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Kompas TV Sidang Praperadilan Miryam Digelar di PN Jaksel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com