JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengacara mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, Mita Mulia sempat beradu argumen dengan Asiadi Sembiring, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara gugatan prapradilan Miryam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut terjadi di pengujung akhir sidang prapradilan tersebut.
Kejadian itu dimulai saat Asiadi memberi kesempatan pihak pengacara mengajukan tanggapan. Mita hendak berbicara terkait pemeriksaan lanjutan penyidik KPK terhadap kliennya.
Namun, belum selesai Mita berbicara, Hakim Asiadi langsung memotong bahwa pengadilan hanya mengurusi masalah prapradilan.
"Yang kita periksa di sini permohonan prapradilan, yang lain saya tidak bewenang untuk itu," kata Hakim Asiadi, di ruang sidang, Senin (15/5/2017).
(Baca: Pengacara: Hanya Pakai Satu Bukti, Penetapan Tersangka Miryam Tak Sah)
"Enggak ada hakim prapradilan memeriksa selain permohoan prapradilan, sudah jelas. Tidak perlu ditafsirkan lagi. (Tadi saat baca permohonan) Saudara sudah menerangkan apa mewewenang hakim prapradilan. Jadi selain itu saya tidak mau," ujar Hakim Asiadi.
Mita kemudian menyampaikan pihaknya ingin menghadirkan Miryam ke sidang prapradilan berikutnya.
"Mohon maaf yang mulia kami ingin menghadirkan principal kami," ujar Mita.
Tapi, Hakim Asiadi menyatakan bahwa dalam prapradilan tidak ada kewajiban untuk menghadirkan principal.
(Baca: Miryam S Haryani: Saya Kan Kooperatif, Kok Dibikin DPO?)
"Untuk permohonan praperadilan enggak ada kewajiban menghadirkan principal," tegas Hakim Asiadi.
"Sebagai saksi yang mulia," kata Mita lagi.
Hakim Asiadi kemudian menjelaskan, bahwa agenda sidang praperadilan berikutnya Selasa (16/5/2017) adalah mendengar jawaban dari KPK. Dia meminta pihak pengacara Miryam untuk memahami lagi aturan.
"Tidak ada kewajiban menghadirkan principal di persidangan. Ini bukan perkara peninjauan kembali. Tolong baca kembali. Saudara sudah bacakan apa wewenang hakim prapradilan, jadi jangan tanya lagi," ujar Hakim Asiadi.