JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) setelah beberapa kali mendapat teguran karena melanggar KEPP.
Kali ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap Anggota komisioer KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, dkpp juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asyari karena Lakukan Tindakan Asusila
Pelanggaran etik bukan kali ini saja dilakukan Hasyim sejak menjabat sebagai ketua KPU pada 2022. Sebelumnya, ia sudah beberapa kali dilaporkan, disidang dan dijatuhi sanksi oleh DKPP.
Akomodasi putusan MK dan MA
Selama ini, Hasyim memang kerap melakukan tindakan yang menimbulkan kontroversi. Misalnya ketika proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
Hasyim terbukti memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
DKPP berpandangan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah adanya Putusan MK. Konsultasi diperlukan agar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur teknis Pilpres bisa segera direvisi.
Baca juga: Deretan Sanksi untuk Hasyim Asyari Sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU
Tindakan ini pun berujung pemberian sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim oleh DKPP. Namun, sanksi karena dianggap tak menjalankan prosedur ini seolah membuat Hasyim jera.
Seolah tak kapok, KPU lagi-lagi mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan perubahan tafsir penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan ketika penetapan pasangan calon usai pendaftaran seperti sebelumnya.
Hal itu diakomodasi KPU dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota..
Langkah KPU mengakomodir putusan MA dinilai tak sejalan dengan konstitusi karena putusan MA hanya membatalkan aturan di PKPU soal perubahan penghitungan minimum usia calon kepala daerah.
Sedangkan, KPU semestinya mengikuti ketentuan syarat usia calon kepala daerah di Undang-Undang Pilkada yang tak berubah.
Baca juga: Profil Hasyim Asyari: Ketua KPU RI yang Dipecat karena Tindakan Asusila
“KPU seharusnya membuat aturan teknis atau PKPU merujuk pada UU pilkada. Sementara di UU pilkada disebut bahwa syarat usia itu adalah syarat calon, bukan saat pelantikan,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi, Senin (1/7/2024).