JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 28 warga negara asing (WNA) diduga imigran gelap yang terdampar di pesisir Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (29/6/2024).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengatakan, 28 WNA itu ditemukan warga di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.
"Menurut informasi, 28 WNA itu merupakan imigran gelap yang berencana untuk pergi ke Australia secara ilegal," kata Godam Dalam keterangan resminya, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Tenda Pengungsi di Depan Kantor UNHCR Dibongkar, 15 WNA Diangkut Petugas Imigrasi
Godam mengatakan, 28 WNA itu terdiri dari 23 warga negara Bangladesh, 1 warga India, dan 4 warga Thailand.
Saat mengamankan, petugas juga mendapati dua warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat dan Makassar. Mereka diduga menyelundupkan puluhan WNA tersebut.
Godam mengungkapkan, puluhan WNA ilegal itu mulanya berangkat dari pesisir Cilacap, Jawa Tengah menggunakan speedboat ke Australia
Namun, kepolisian Australia menangkap dan menahan mereka selama 11 hari. Setelah itu, mereka ditemukan terdampar di pesisir Sukabumi.
Masyarakat setempat kemudian melaporkan keberadaan WNA itu ke Polres Sukabumi pada Sabtu.
Baca juga: Layanan Imigrasi untuk Paspor, Visa, Izin Tinggal Sudah Normal Usai 8 Hari Gangguan PDN
Petugas Imigrasi yang mendapatkan informasi ini kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Mereka meluncur ke lokasi pada hari Minggu (30/6/2024).
Para imigran itu dibawa ke Lapas Kelas IIB Warungkiara karena Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Sukabumi terbatas.
"Tim Inteldakim membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Warungkiara untuk pemeriksaan dan pendalaman, serta penitipan sementara,” ujar Godam.
Godam menuturkan, 28 imigran gelap itu dijerat Pasal 113 Undang-Undang tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 pidana badan 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara, dua WNI yang diduga menjadi penyelundup disangka dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 terkait penyelundupan manusia.
Baca juga: Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem Back Up Data Cepat
Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar.
“Semua WNA akan dibawa ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka mengungkap jaringan perdagangan manusia,” tutur Godam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.