Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Amankan 28 Imigran Gelap dan WNI yang Jadi Penyelundup di Sukabumi

Kompas.com - 04/07/2024, 14:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 28 warga negara asing (WNA) diduga imigran gelap yang terdampar di pesisir Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (29/6/2024).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengatakan, 28 WNA itu ditemukan warga di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.

"Menurut informasi, 28 WNA itu merupakan imigran gelap yang berencana untuk pergi ke Australia secara ilegal," kata Godam Dalam keterangan resminya, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Tenda Pengungsi di Depan Kantor UNHCR Dibongkar, 15 WNA Diangkut Petugas Imigrasi

Godam mengatakan, 28 WNA itu terdiri dari 23 warga negara Bangladesh, 1 warga India, dan 4 warga Thailand.

Saat mengamankan, petugas juga mendapati dua warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat dan Makassar. Mereka diduga menyelundupkan puluhan WNA tersebut.

Godam mengungkapkan, puluhan WNA ilegal itu mulanya berangkat dari pesisir Cilacap, Jawa Tengah menggunakan speedboat ke Australia

Namun, kepolisian Australia menangkap dan menahan mereka selama 11 hari. Setelah itu, mereka ditemukan terdampar di pesisir Sukabumi.

Masyarakat setempat kemudian melaporkan keberadaan WNA itu ke Polres Sukabumi pada Sabtu.

Baca juga: Layanan Imigrasi untuk Paspor, Visa, Izin Tinggal Sudah Normal Usai 8 Hari Gangguan PDN

Petugas Imigrasi yang mendapatkan informasi ini kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Mereka meluncur ke lokasi pada hari Minggu (30/6/2024).

Para imigran itu dibawa ke Lapas Kelas IIB Warungkiara karena Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Sukabumi terbatas.

"Tim Inteldakim membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Warungkiara untuk pemeriksaan dan pendalaman, serta penitipan sementara,” ujar Godam.

Godam menuturkan, 28 imigran gelap itu dijerat Pasal 113 Undang-Undang tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 pidana badan 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara, dua WNI yang diduga menjadi penyelundup disangka dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 terkait penyelundupan manusia.

Baca juga: Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem Back Up Data Cepat

Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar.

“Semua WNA akan dibawa ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan

pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka mengungkap jaringan perdagangan manusia,” tutur Godam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Nasional
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Nasional
Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Nasional
Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan 'All Out'

Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan "All Out"

Nasional
Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Nasional
Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Nasional
Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR  Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Nasional
Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Nasional
Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Nasional
Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Nasional
DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

Nasional
DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

Nasional
Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

Nasional
Mencari Demokrasi Indonesia

Mencari Demokrasi Indonesia

Nasional
Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com