JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.
"Komnas Perempuan mengapresiasi keputusan DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024 atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan persnya, Kamis (4/7/2024).
"DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua merangkap anggota KPU," ucap dia.
Baca juga: Usai Hasyim Dipecat, KPU ingin Fokus Selesaikan Persoalan MK dan Persiapan Pilkada
Menurut Andy, pemecatan Hasyim sebagai langkah maju penyelenggara pemilu untuk melaksanakan komitmen penghapusan kekerasan seksual.
Keputusan itu juga sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut dia, sanksi tegas yang dijatuhkan DKPP akan menguatkan proses pemulihan korban dan juga menguatkan korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya.
"Dan menjadi pesan kuat DKPP kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan kekerasan seksual," ujar Andy.
Dalam perkara tersebut, Komnas Perempuan juga memberikan apresiasi dan mendukung langkah korban mengeklaim keadilan dan pemulihan atas kekerasan seksual yang dialami.
Baca juga: Puan Sayangkan Hasyim Asyari Lakukan Tindakan Asusila
Andy juga mengungkapkan, keputusan DKPP terkait pemecatan Hasyim adalah satu dari empat kasus kekerasan seksual yang dilaporkan.
"Tiga lainnya adalah kasus H dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy’ari, kekerasan seksual yang dilakukan Ketua KPU Manggarai Barat, dan juga aduan kekerasan berbasis gender oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang masih dalam proses pemeriksaan," ucap dia.
Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu.
Baca juga: Noda Merah Ketua KPU yang Dipecat DKPP, Dulu Arief Budiman, Kini Hasyim Asyari
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.