JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah menyidik dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyebutkan kasus ini terkait tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun 2020.
"Terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya,” kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Bareskrim Geledah Kantor ESDM di Jakpus Terkait Korupsi Proyek Penerangan Jalan
Menurut Arief, lokasi proyek PJUTS ini ada di banyak titik di seluruh wilayah Indonesia, tetapi penyidikan yang dilakukan fokus ke proyek yang ada di wilayah Indonesia tengah.
Arief menuturkan, kasus korupsi ini diduga merugikan negara sekitar Rp 64 miliar, sedangkan nilai kontrak proyek yang dikorupsi sekitar Rp 108 miliar.
Baca juga: ESDM Sebut Tidak Sembarangan Ormas Bisa Kelola Tambang
“Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ucap Arief.
Pada Kamis hari ini, penyidik menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM di Jakarta untuk mengumpulkan bukti dalam kasus korupsi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.