Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenpan-RB Paparkan 3 Skema Pemindahan ASN ke IKN

Kompas.com - 01/07/2024, 18:35 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah terus merampungkan skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas optimistis pemindahan ASN ke IKN sekaligus akan mewujudkan transformasi budaya kerja baru yang agile dan adaptif terhadap teknologi.

Dia mengatakan, saat ini semua skema telah disiapkan dan didetailkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut memberikan arahan secara detail, sehingga kinerja birokrasi di IKN bisa optimal.

“Dengan budaya dan paradigma kerja baru yang transformatif, agile, dan adaptif, bukan hanya perpindahan fisik semata,” ujar Anas seusai rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Jokowi Minta ASN Jomblo yang Pindah ke IKN Berbagi Apartemen

Anas menjelaskan, untuk mendukung kinerja pemerintah di IKN, alokasi sumber daya manusia (SDM) ASN ke IKN dilakukan dalam tiga cara.

Pertama, pemindahan ASN ke IKN secara bertahap sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.

“Penapisan kelembagaan ini penting, seperti disampaikan Bapak Presiden tadi, karena akan menjamin terciptanya efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Tadi kami sampaikan prioritas-prioritas pada opsi 179 unit eselon I pada 38 K/L, 91 unit eselon I pada 29 K/L, dan beberapa opsi lagi,” ujar Anas.

“Bagi ASN yang akan pindah pertama akan mendapatkan tunjangan pionir yang besarannya sedang kami finalkan bersama Menteri Keuangan (Menkeu),” imbuhnya.

Baca juga: ASN Kementerian PUPR di Jateng Bisa Tempati Rusun, Tinggal Bawa Koper

Cara kedua, lanjut Anas, formasi khusus rekrutmen CPNS untuk penempatan di IKN. Rekrutmen CPNS tersebut akan diumumkan terbuka dalam waktu tidak lama lagi.

Pada tahap pertama, berdasarkan rincian formasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 40.021 formasi CPNS di instansi pusat yang dialokasikan untuk penempatan di IKN. 

“Jadi, rekrutmen baru itu akan menjadi pegawai instansi pusat yang ditempatkan pada unit kerja yang berlokasi di IKN. Sebagai contoh, Kementerian Kesehatan (Kemenkeu) tahun ini merekrut sekian CPNS, dan Pak Menkes sudah mengalokasikan untuk IKN," jelasnya.

"Jadi selain penempatan di unit kerja Kemenkes di berbagai daerah, di IKN secara khusus juga sudah dihitung alokasinya,” sambung Anas.

Secara khusus, lanjut Anas, dari 40.021 formasi CPNS penempatan IKN yang ada, pemerintah akan memberikan afirmasi sebesar 5 persen untuk putra-putri terbaik Kalimantan Timur.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Menpan RB Susun Aturan Detail Pemindahan ASN ke IKN

“Ini menjadi kesempatan bagi putra-putri Kaltim untuk terlibat dan mendedikasikan kemampuan terbaiknya bagi bangsa, salah satunya melalui IKN,” ujar Anas.

Cara ketiga, Anas melanjutkan, adalah dengan mutasi pegawai dari pemda di sekitar IKN. Pemda bisa mengajukan pindah apabila merasa ada formasi yang dibutuhkan di IKN.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Nasional
Ketua KPU Diberhentikan karena Tindakan Asusila, Komisi II DPR: Ini Sangat Buruk

Ketua KPU Diberhentikan karena Tindakan Asusila, Komisi II DPR: Ini Sangat Buruk

Nasional
Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat DKPP, Bebas dari Beban Berat Ketua KPU

Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat DKPP, Bebas dari Beban Berat Ketua KPU

Nasional
Pemecatan Hasyim Asy'ari Diharap Selamatkan Citra KPU

Pemecatan Hasyim Asy'ari Diharap Selamatkan Citra KPU

Nasional
Jokowi Setujui Aturan Ibu Hamil Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

Jokowi Setujui Aturan Ibu Hamil Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

Nasional
Cerita Keluarga Afif Maulana, Dimarahi Polisi hingga Diminta Tanda Tangan Agar Kasus Tak Dilanjutkan

Cerita Keluarga Afif Maulana, Dimarahi Polisi hingga Diminta Tanda Tangan Agar Kasus Tak Dilanjutkan

Nasional
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Bawaslu Diminta Kawal Putusan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Bawaslu Diminta Kawal Putusan

Nasional
Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Langkah Progresif dan Diapresiasi

Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Langkah Progresif dan Diapresiasi

Nasional
Komnas Perempuan Minta Putusan Pemecatan Ketua KPU Dianggap Serius, Segera Ditindaklanjuti

Komnas Perempuan Minta Putusan Pemecatan Ketua KPU Dianggap Serius, Segera Ditindaklanjuti

Nasional
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Penyidik Saat KPK Diterjang Badai

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Penyidik Saat KPK Diterjang Badai

Nasional
Komisi II Segera Bahas Pemecatan Ketua KPU dengan Kemendagri dan DKPP

Komisi II Segera Bahas Pemecatan Ketua KPU dengan Kemendagri dan DKPP

Nasional
Deretan Kontroversi Hasyim Asy'ari: Kasus Asusila hingga Akomodasi Putusan MK-MA

Deretan Kontroversi Hasyim Asy'ari: Kasus Asusila hingga Akomodasi Putusan MK-MA

Nasional
Kapolda Sumbar dan Kasat Reskrim Polres Padang Dilaporkan ke Propam Terkait Kematian Afif

Kapolda Sumbar dan Kasat Reskrim Polres Padang Dilaporkan ke Propam Terkait Kematian Afif

Nasional
Deretan Sanksi untuk Hasyim Asy'ari Sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU

Deretan Sanksi untuk Hasyim Asy'ari Sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU

Nasional
Soal Duet Anies-Sohibul, PKB: Harusnya Dibicarakan Bersama, Emang PKB Enggak Punya Kader?

Soal Duet Anies-Sohibul, PKB: Harusnya Dibicarakan Bersama, Emang PKB Enggak Punya Kader?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com