Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Ungkap 3 Skema Terbaru Pemindahan ASN ke IKN

Kompas.com - 01/07/2024, 18:59 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, ada tiga cara yang akan dilakukan pemerintah untuk pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN).

Pertama, pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.

“Penapisan kelembagaan ini penting, karena akan menggaransi terciptanya efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Tadi kami sampaikan prioritas-prioritas pada opsi 179 unit eselon I pada 38 kementerian/lembaga, 91 unit eselon I pada 29 kementerian/lembaga, dan beberapa opsi lagi,” ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

“Bagi ASN yang akan pindah pertama akan mendapatkan tunjangan pionir yang besarannya sedang kami finalkan bersama Menteri Keuangan (Menkeu)," lanjutnya.

Cara kedua, lanjut Anas, pemerintah akan menyediakan formasi khusus rekrutmen CPNS untuk penempatan di IKN.

Rekrutmen CPNS tersebut akan diumumkan terbuka dalam waktu tidak lama lagi.

Pada tahap pertama, berdasarkan perincian formasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 40.021 formasi CPNS di instansi pusat yang dialokasikan untuk penempatan di IKN.

“Jadi rekrutmen baru itu akan menjadi pegawai instansi pusat yang ditempatkan pada unit kerja yang berlokasi di IKN. Sebagai contoh, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun ini merekrut sekian CPNS, dan Pak Menkes sudah mengalokasikan untuk IKN," kata Anas.

Baca juga: Bertemu Delegasi Parlemen Thailand, Menpan-RB Anas Bahas Transformasi Digital

"Jadi selain penempatan di unit kerja Kemenkes di berbagai daerah, di IKN secara khusus juga sudah dihitung alokasinya,” ujar Anas.

Secara khusus, lanjut Anas, dari 40.021 formasi CPNS penempatan IKN tersebut, pemerintah akan memberikan afirmasi sebesar 5 persen untuk putra-putri terbaik Kalimantan Timur.

Jumlah itu setara dengan 2.000 kursi.

Kemudian, cara ketiga adalah dengan mutasi pegawai dari pemerintah daerah (pemda) di sekitar IKN.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Menpan RB Susun Aturan Detail Pemindahan ASN ke IKN

“Jadi yang sudah jadi ASN di pemda-pemda sekitar IKN juga bisa mengajukan pindah bila memang ada formasi yang dibutuhkan di IKN. Tentu saja mutasi ini tetap memperhitungkan efektivitas kinerja pada seluruh Pemda di sekitar IKN,” ujar mantan Bupati Banyuwangi itu.

Mutasi pegawai ASN di sekitar IKN tersebut dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

“Lowongan pegawai ASN pada Otorita IKN dan yang ada di IKN diumumkan secara terbuka. Nantinya status kepegawaian pelamar yang lulus beralih menjadi Pegawai Otorita IKN atau kementerian/lembaga di IKN,” tambah Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Sebut Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari Bakal Keluar Dalam 7 Hari

Istana Sebut Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari Bakal Keluar Dalam 7 Hari

Nasional
Sandiaga Masuk Bursa Cagub Jabar, PAN Tetap Jagokan Bima Arya dan Desy Ratnasari

Sandiaga Masuk Bursa Cagub Jabar, PAN Tetap Jagokan Bima Arya dan Desy Ratnasari

Nasional
KPK Sita 6 Rumah dan 2 Apartemen dari Tersangka APD Covid-19, Nilainya Capai Rp 30 M

KPK Sita 6 Rumah dan 2 Apartemen dari Tersangka APD Covid-19, Nilainya Capai Rp 30 M

Nasional
Korban Asusila Ketua KPU Buka Suara, Bersyukur Hasyim Dipecat

Korban Asusila Ketua KPU Buka Suara, Bersyukur Hasyim Dipecat

Nasional
Kapolda Sumbar: Afif Lompat ke Sungai, Bukan Dianiaya Polisi, Itu Keyakinan Kami

Kapolda Sumbar: Afif Lompat ke Sungai, Bukan Dianiaya Polisi, Itu Keyakinan Kami

Nasional
Ketua KPU Dipecat, Istana: Pilkada Tetap Sesuai Jadwal

Ketua KPU Dipecat, Istana: Pilkada Tetap Sesuai Jadwal

Nasional
PKS Siapkan Antisipasi jika Sohibul Iman Tak Diterima Jadi Pendamping Anies

PKS Siapkan Antisipasi jika Sohibul Iman Tak Diterima Jadi Pendamping Anies

Nasional
Dilaporkan ke Propam karena Kematian Afif, Kapolda Sumbar: Saya Pembela Kebenaran

Dilaporkan ke Propam karena Kematian Afif, Kapolda Sumbar: Saya Pembela Kebenaran

Nasional
Ketua KPU Dipecat DKPP soal Asusila, Korban Didorong Lapor Polisi

Ketua KPU Dipecat DKPP soal Asusila, Korban Didorong Lapor Polisi

Nasional
Duet Anies-Andika Lebih Realitis ketimbang Anies-Sohibul Iman

Duet Anies-Andika Lebih Realitis ketimbang Anies-Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Nasional
Ketua KPU Diberhentikan karena Tindakan Asusila, Komisi II DPR: Ini Sangat Buruk

Ketua KPU Diberhentikan karena Tindakan Asusila, Komisi II DPR: Ini Sangat Buruk

Nasional
Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat DKPP, Bebas dari Beban Berat Ketua KPU

Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat DKPP, Bebas dari Beban Berat Ketua KPU

Nasional
Pemecatan Hasyim Asy'ari Diharap Selamatkan Citra KPU

Pemecatan Hasyim Asy'ari Diharap Selamatkan Citra KPU

Nasional
Jokowi Setujui Aturan Ibu Hamil Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

Jokowi Setujui Aturan Ibu Hamil Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com