JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan meminta putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari dianggap tegas dan serius.
Ia meminta putusan tersebut segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi impunitas.
"Bagi Komnas Perempuan, ketegasan putusan akan kasus ini akan menjadi preseden baik untuk mengatasi impunitas yang biasanya dimiliki oleh para pejabat publik," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Komisi II Segera Bahas Pemecatan Ketua KPU dengan Kemendagri dan DKPP
Ia menuturkan, putusan ini juga harus menjadi pembelajaran bagi lembaga-lembaga di bawahnya, bahkan hingga ke daerah.
Sebab, kekerasan seksual di ruang demokrasi adalah puncak gunung es.
Kasus pelaporan yang cenderung sedikit menjadi tanda bahwa ada tantangan besar untuk mengusut, termasuk soal impunitas tersebut.
Di sisi lain, ia meminta agar institusi negara memiliki aturan internal yang menyatakan bahwa penunjukkan pimpinan tidak memiliki track record kejahatan asusila agar kejadian tidak terulang.
"Penting lembaga/institusi negara memiliki aturan internal yang kemudian diturunkan dalam SOP, bahkan SOP rekrutmen atau penunjukan pimpinan lembaga yang tidak memiliki track-record kejahatan susila," ucap Rini.
Dia mengatakan, upaya ini merupakan wujud konkret dari komitmen pemerintah untuk menciptakan tempat kerja yang bebas dari kekerasan seksual.
Baca juga: Deretan Sanksi untuk Hasyim Asyari Sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU
Tak hanya itu, kata dia, kerja-kerja Komnas Perempuan ke depan akan tetap membasiskan pada mandat dan kewenangan untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Komnas yang punya tugas pemantauan pelaksanaan UU TPKS akan memantau proses selanjutnya yang diambil para pihak.
"Jika korban ingin memproses secara hukum terhadap kasus ini. Apabila korban merasa penting untuk mengajukan perlindungan maka korban dapat menghubungi LSPK," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.