JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan mengawal pelaksanaan putusan pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, karena tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada Rabu (3/7/2024).
Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, putusan itu patut diapresiasi karena Hasyim sudah beberapa kali dinyatakan melanggara kode etik penyelenggara pemilu (KEEP).
"Saya berharap putusan DKPP ini dikawal oleh Bawaslu dan memastikan dapat dijalankan serta ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," kata Neni saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Putusan Pemecatan Ketua KPU Dianggap Serius, Segera Ditindaklanjuti
Neni mengatakan, Hasyim yang terbukti melakukan pelanggaran etik berkali-kali merupakan permasalahan sangat serius dalam integritas seorang pimpinan KPU.
Menurut dia, hal itu bisa membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas KPU semakin menurun.
"Publik semakin hilang kepercayaan atas ulah yang dilakukan oleh Ketua KPU, baik itu terhadap pelaksanaan pemilu maupun hasilnya," ucap Neni.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan seluruh dalil aduan disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
Baca juga: Komisi II Segera Bahas Pemecatan Ketua KPU dengan Kemendagri dan DKPP
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasyim disebut terbukti menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Baca juga: DKPP Minta Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari
Hasyim juga disebut berupaya "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.