JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait pelanggaran kode etik yakni melakukan tindakan asusila dianggap menjadi penyelamat citra lembaga.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, putusan itu harus dijadikan pelajaran supaya penyelenggara Pemilu benar-benar menjaga sikap dan integritas.
Dia juga menyampaikan, putusan dibuat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu perlu dijalankan supaya tertib etika dan hukum.
"Citra KPU yang semakin memburuk ini bisa diselamatkan dengan keluarnya putusan DKPP hari ini, dan ini adalah momentum yang tepat penyelenggara Pemilu kembali ke marwah dengan menjunjung tinggi etika moralitas dan keadaban," kata Neni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Putusan Pemecatan Ketua KPU Dianggap Serius, Segera Ditindaklanjuti
Neni menilai, putusan DKPP patut diapresiasi karena KPU sebagai penyelenggara Pemilu dianggap semakin jauh dari moralitas, etika, dan integritas.
"Ini menjadi pembelajaran berharga untuk semua jajaran penyelenggara pemilu di semua level agar tidak main-main dengan integritas Pemilu," papar Neni.
Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dalam sidang putusan pada Rabu (3/7/2024).
Hasyim dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Baca juga: Komisi II Segera Bahas Pemecatan Ketua KPU dengan Kemendagri dan DKPP
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Baca juga: Profil Ketua KPU Hasyim Asyari yang Dipecat karena Tindakan Asusila
Hasyim juga disebut berupaya "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.