JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memutuskan, para aparatur sipil negara (ASN) yang sudah berkeluarga bisa menempati satu unit apartemen di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, untuk ASN yang belum berkeluarga (single) akan berbagi unit apartemen dengan ASN single lainnya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas usai mengikuti rapat terbatas yang membahas pemindahan ASN ke IKN di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
"Tadi Pak Presiden memutuskan khusus untuk eselon I akan dihuni sendiri, terutama mereka yang sudah berkeluarga. Dan berikutnya bagi mereka yang belum berkeluarga maka 1 unit itu terdiri 3 kamar cukup besar akan diisi oleh 3 ASN," ujar Azwar.
"Sehingga dengan demikian bagi mereka yang telah berkeluarga akan mendapatkan 1 unit apartemen, dan apartemen cukup besar yaitu (berukuran) 98 meter," ucap dia.
Baca juga: Pemerintah Buka Lowongan CPNS di IKN untuk 2.000 Putra-Putri Daerah Kalimantan
Menurut Anas, hingga November 2024, akan ada 47 tower yang jadi apartemen yang sudah selesai dibangun.
Di dalam satu tower apartemen akan berisi 60 unit apartemen.
Kemudian, dari 47 tower yang akan selesai itu, sebanyak 29 akan digunakan oleh ASN dan 18 tower lainnya akan diisi TNI/Polri
Adapun dalam rapat pada Senin, Presiden Jokowi juga meminta kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas untuk menyusun aturan yang detail soal pemindahan ASN ke IKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.