JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 akan segera berakhir.
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta akan kembali diisi banyak wajah baru yang menjabat sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
Namun, impian dan harapan terhadap institusi ini tetap sama, yaitu menitipkan kebijakan yang pro rakyat kepada pemerintah.
Melalui fungsi legislasinya, DPR bisa melahirkan Undang-undang (UU) baru yang pro rakyat, atau mengubah UU yang lama menjadi lebih baik.
Catatan Kompas.com, ada satu UU yang baru saja disahkan DPR dan mendapatkan apresiasi publik, yakni UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
Singkatnya, beleid ini dinamakan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Baca juga: UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji bagi Ibu Melahirkan
UU ini dipandang menjadi angin segar karena menjamin hak cuti ibu hamil sampai enam bulan. Fase 1.000 hari pertama kehidupan bayi diatur secara rinci melalui payung hukum ini.
Meski begitu, DPR masih punya pekerjaan rumah, salah satunya mewujudkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Lahirnya berbagai UU baru ini diharapkan bisa turut berkontribusi mewujudkan cita-cita menuju Indonesia Emas 2045.
Angin segar UU KIA
UU KIA disahkan DPR pada 4 Juni 2024 dan langsung menuai apresiasi dari berbagai kalangan.
UU ini didasari semangat menjaga reproduksi perempuan dan tumbuh kembang anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.
Melalui UU ini, seorang ibu yang tengah mengandung diperkenankan cuti maksimal enam bulan.
Negara menjamin bahwa ibu hamil tidak akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
Tak hanya itu, UU ini juga menjamin bayi mendapatkan gizi baik dari sang ibu.