Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberhasilan UU KIA dan Tantangan DPR Sahkan UU Perlindungan PRT

Kompas.com - 01/07/2024, 17:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

Ketua DPR Puan Maharani mengaku bersyukur karena RUU KIA disahkan menjadi UU.

Dirinya berharap UU itu menjadi manfaat ke depannya, terutama menyongsong Indonesia Emas 2045.

"Alhamdulillah UU ini sudah bisa kita sahkan hari ini. Semoga manfaat ke depannya berguna bagi 1.000 hari pertama ibu dan anak ke depannya untuk Indonesia emas 2045," ucap Puan usai pengesahan UU KIA di Kompleks Parlemen Senayan, 4 Juni lalu.

Seorang ibu hamil bernama Nabilla, turut mengapresiasi kerja DPR dalam mengesahkan UU KIA.

Wanita berusia 26 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai wartawan itu memandang UU KIA berdampak baik pada ikatan emosional antara ibu dan bayinya.

"Menguntungkan untuk bayi karena punya lebih banyak waktu untuk bonding dengan ibunya," ucap Nabilla kepada Kompas.com, Minggu (30/6/2024).

Baca juga: UU KIA, Ibu Sedang Jalani Cuti Melahirkan Tak Boleh Di-PHK dan Tetap Digaji

Selain itu, ia melihat UU KIA menguntungkan untuk ibu yang baru melahirkan dengan kondisi khususnya. Karena ibu tersebut punya lebih banyak waktu untuk pemulihan.

Meski demikian, dirinya kini menyerahkan kepada pemerintah dan DPR selaku pembuat UU, untuk memastikan perusahaan tidak berlaku sewenang-wenang terhadap ibu hamil yang cuti maksimal enam bulan.

Sebab dirinya khawatir, masih ada perusahaan yang justru mempertimbangkan berbagai hal kepada karyawannya yang merupakan ibu hamil cuti enam bulan.

Karena terlalu lama cuti, bisa saja ibu hamil itu tidak lagi diperpanjang status pekerjaannya.

"Takutnya kantor-kantor mempertimbangkan untuk enggak merekrut karyawan perempuan karena mereka berpotensi ambil cuti hamil 6 bulan, alias mereka absen 6 bulan tapi kantor tetap gaji alias kantor rugi. Atau, bisa jadi ketika ibu ngajuin cuti hamil 6 bulan, kantor ngebolehin tapi mereka enggak akan perpanjang status karyawan si ibu ini," urai wanita dengan usia kehamilan 15 minggu ini.

Baca juga: Jamin Hak Dasar Ibu dan Anak, Fahira Idris Minta UU KIA Disosialisasikan secara Masif

Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong pemerintah untuk memberikan insentif kepada perusahaan yang menerapkan UU KIA, khususnya soal cuti hamil dan melahirkan bagi ibu.

"Dalam implementasi UU KIA (pemerintah) perlu memikirkan insentif bagi perusahaan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).

Insentif itu perlu diberikan kepada perusahaan supaya hak cuti yang diberikan selama 6 bulan untuk ibu melahirkan bisa diterapkan dengan baik.

RUU Perlindungan PRT harapan Wong Cilik

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Nasional
Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pagelaran Wayang Kulit

Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pagelaran Wayang Kulit

Nasional
Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu yang Terbaik, Kita Hormati

Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu yang Terbaik, Kita Hormati

Nasional
Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Nasional
Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Nasional
Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Nasional
Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Nasional
Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Nasional
Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Nasional
22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Nasional
SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

Nasional
Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com