Ketua DPR Puan Maharani mengaku bersyukur karena RUU KIA disahkan menjadi UU.
Dirinya berharap UU itu menjadi manfaat ke depannya, terutama menyongsong Indonesia Emas 2045.
"Alhamdulillah UU ini sudah bisa kita sahkan hari ini. Semoga manfaat ke depannya berguna bagi 1.000 hari pertama ibu dan anak ke depannya untuk Indonesia emas 2045," ucap Puan usai pengesahan UU KIA di Kompleks Parlemen Senayan, 4 Juni lalu.
Seorang ibu hamil bernama Nabilla, turut mengapresiasi kerja DPR dalam mengesahkan UU KIA.
Wanita berusia 26 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai wartawan itu memandang UU KIA berdampak baik pada ikatan emosional antara ibu dan bayinya.
"Menguntungkan untuk bayi karena punya lebih banyak waktu untuk bonding dengan ibunya," ucap Nabilla kepada Kompas.com, Minggu (30/6/2024).
Baca juga: UU KIA, Ibu Sedang Jalani Cuti Melahirkan Tak Boleh Di-PHK dan Tetap Digaji
Selain itu, ia melihat UU KIA menguntungkan untuk ibu yang baru melahirkan dengan kondisi khususnya. Karena ibu tersebut punya lebih banyak waktu untuk pemulihan.
Meski demikian, dirinya kini menyerahkan kepada pemerintah dan DPR selaku pembuat UU, untuk memastikan perusahaan tidak berlaku sewenang-wenang terhadap ibu hamil yang cuti maksimal enam bulan.
Sebab dirinya khawatir, masih ada perusahaan yang justru mempertimbangkan berbagai hal kepada karyawannya yang merupakan ibu hamil cuti enam bulan.
Karena terlalu lama cuti, bisa saja ibu hamil itu tidak lagi diperpanjang status pekerjaannya.
"Takutnya kantor-kantor mempertimbangkan untuk enggak merekrut karyawan perempuan karena mereka berpotensi ambil cuti hamil 6 bulan, alias mereka absen 6 bulan tapi kantor tetap gaji alias kantor rugi. Atau, bisa jadi ketika ibu ngajuin cuti hamil 6 bulan, kantor ngebolehin tapi mereka enggak akan perpanjang status karyawan si ibu ini," urai wanita dengan usia kehamilan 15 minggu ini.
Baca juga: Jamin Hak Dasar Ibu dan Anak, Fahira Idris Minta UU KIA Disosialisasikan secara Masif
Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong pemerintah untuk memberikan insentif kepada perusahaan yang menerapkan UU KIA, khususnya soal cuti hamil dan melahirkan bagi ibu.
"Dalam implementasi UU KIA (pemerintah) perlu memikirkan insentif bagi perusahaan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).
Insentif itu perlu diberikan kepada perusahaan supaya hak cuti yang diberikan selama 6 bulan untuk ibu melahirkan bisa diterapkan dengan baik.
RUU Perlindungan PRT harapan Wong Cilik