Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Putusan MA Bukan untuk Kaesang, melainkan Seluruh Rakyat

Kompas.com - 01/07/2024, 13:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak melihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan "karpet merah" untuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep atas langkah mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghitungan batas usia calon kepala daerah.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek berpendapat, putusan MA berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang berusia 30 tahun saat pelantikan kini mampu memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

"Yang jelas keputusan MA itu kan bukan untuk Kaesang pribadi, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia. Putusan Mahkamah Agung kemarin itu bukan untuk Kaesang pribadi, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia yang usianya 30 tahun pada pelantikan nanti, dia berhak memiliki kecukupan syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah," kata Awiek ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Akomodir Putusan MA, KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024

Awiek menekankan, dengan keputusan tersebut, artinya tidak ada halangan bagi yang usianya paling muda 30 tahun untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

Demikian juga untuk Kaesang yang digadang akan maju pada Pilkada sebagai calon gubernur.

"Soal mau dipakai (atau tidak) jalur itu, itu semuanya tergantung Kaesang," ujar dia.

Sekretaris Fraksi PPP DPR ini kemudian ditanya apakah dengan legalitas hukum yang ada pasca-putusan MA, PPP berpeluang turut mengusung Kaesang.

Namun, dia tidak menjawab dengan gamblang. Menurut dia, PPP harus memikirkan berbagai hal sebelum menentukan siapa sosok calon kepala daerah yang didukung.

Pertama, PPP bakal melihat hasil survei sebelum menentukan sosok-sosok yang akan diusung pada Pilkada.

"Kita lihat hasil survei, PPP itu dalam menentukan calon kepala daerah selalu melihat hasil survei. Pertama, figur yang kita ukur itu adalah kualitas. Yang kedua elektabilitas. Yang ketiga, ya sebenarnya isi tas, yang lain. Lah, ya pendanaan (isi tas) finansial. Isi tas. Bukan dalam konteks money politic," tutur dia.

Baca juga: Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

KPU mengakomodasi putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, Minggu (30/6/2024).

Hasyim menyampaikan, formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum.

Salah satunya adalah amar putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).


Putusan ini mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, menjadi ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Sementara itu, untuk waktu pelantikan, kata Hasyim, mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Putusan tersebut juga dipandang sebagian kalangan sebagai karpet merah untuk majunya Kaesang dalam kontestasi Pilkada 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Nasional
SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

Nasional
Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Nasional
PDI-P Akui Terus Lakukan Komunikasi dengan PKB dan PKS Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Akui Terus Lakukan Komunikasi dengan PKB dan PKS Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
Ucapkan Terima Kasih ke Media Massa, Megawati: Selalu Meriah Ya...

Ucapkan Terima Kasih ke Media Massa, Megawati: Selalu Meriah Ya...

Nasional
Baca Pledoi, SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang

Baca Pledoi, SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang

Nasional
PDI-P Punya Ketua Bappilu Eksekutif dan Legislatif, Hasto: Bukan Pemisahan

PDI-P Punya Ketua Bappilu Eksekutif dan Legislatif, Hasto: Bukan Pemisahan

Nasional
Ketika Megawati Menduga Bakal Jadi Target KPK Usai Pemeriksaan Hasto...

Ketika Megawati Menduga Bakal Jadi Target KPK Usai Pemeriksaan Hasto...

Nasional
Puan Minta Pemerintah Segera Cari Pengganti Dirjen Aptika yang Mundur

Puan Minta Pemerintah Segera Cari Pengganti Dirjen Aptika yang Mundur

Nasional
SYL Menangis Ceritakan Pernah Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan

SYL Menangis Ceritakan Pernah Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan

Nasional
KPU: 20 PSU yang Diperintahkan MK Masih Dijalankan secara Bertahap

KPU: 20 PSU yang Diperintahkan MK Masih Dijalankan secara Bertahap

Nasional
Puan Minta Mundurnya Dirjen Aptika Tak Ganggu Pemulihan Sistem PDN

Puan Minta Mundurnya Dirjen Aptika Tak Ganggu Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Puan Ungkap Alasan Megawati Perpanjang Masa Bakti DPP PDI-P dan Lantik Ganjar-Ahok

Puan Ungkap Alasan Megawati Perpanjang Masa Bakti DPP PDI-P dan Lantik Ganjar-Ahok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com