Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Kerugian Negara Bansos Presiden Capai Rp 250 M dan Masih Terus Dihitung

Kompas.com - 01/07/2024, 13:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut potensi kerugian negara dalam bantuan sosial (Bansos) Presiden atau Banpres tahun 2020 mencapai Rp 250 miliar.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perhitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara bansos itu masih terus berlangsung,

“Potensi KN (kerugian negara) Bansos Banpres sebesar kurang lebih Rp 250 miliar bukan Rp 125 miliar,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (1/7/2024). 

Baca juga: KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Tessa mengatakan, dugaan kerugian tersebut timbul dari pengadaan Bansos Banpres tahap 3, 5, dan 6.

Ia juga membenarkan, Bansos Presiden yang diduga dikorupsi itu merupakan bingkisan yang dibagi Presiden Joko Widodo ketika masa pandemi Covid-19.

“Terkait isi dari Bansos itu sendiri bervariatif, mulai dari beras, minyak goreng, ada biskuit dan beberapa sembako lainnya,” kata Tessa.

Menurut Tessa, perbuatan para pelaku mengorek keuntungan dengan cara mengurangi kualitas Bansos Presiden itu sangat mencederai semangat pemerintah.

Karena itu, KPK sangat mencermati perbuatan yang dilakukan tersangka dalam korupsi Bansos Presiden ini. Penyidik juga berkomitmen mengusut kasus ini sampai tuntas.

“Mencederai semangat pemerintah, semangat bapak Presiden Jokowi, memberikan bantuan terutama di saat pandemi Covid-19,” tutur Tessa.

Baca juga: Jokowi Persilakan KPK Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni, Ivo Wongkaren.

Sebagian informasi kasus dugaan korupsi Bansos Presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos yang menyeret Ivo Wongkaren.

BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program Bansos Presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). 

Ia kemudian menjadi salah satu tersangka dalam kasus Bansos Presiden ini.

"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.

Baca juga: KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Adapun Ivo telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.

Ia telah divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 62.591.907.120.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Nasional
SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

Nasional
Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Bareskrim Ungkap Alasan Geledah Kementerian ESDM, Ada Saksi Tak Serahkan Bukti

Nasional
PDI-P Akui Terus Lakukan Komunikasi dengan PKB dan PKS Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Akui Terus Lakukan Komunikasi dengan PKB dan PKS Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
Ucapkan Terima Kasih ke Media Massa, Megawati: Selalu Meriah Ya...

Ucapkan Terima Kasih ke Media Massa, Megawati: Selalu Meriah Ya...

Nasional
Baca Pledoi, SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang

Baca Pledoi, SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang

Nasional
PDI-P Punya Ketua Bappilu Eksekutif dan Legislatif, Hasto: Bukan Pemisahan

PDI-P Punya Ketua Bappilu Eksekutif dan Legislatif, Hasto: Bukan Pemisahan

Nasional
Ketika Megawati Menduga Bakal Jadi Target KPK Usai Pemeriksaan Hasto...

Ketika Megawati Menduga Bakal Jadi Target KPK Usai Pemeriksaan Hasto...

Nasional
Puan Minta Pemerintah Segera Cari Pengganti Dirjen Aptika yang Mundur

Puan Minta Pemerintah Segera Cari Pengganti Dirjen Aptika yang Mundur

Nasional
SYL Menangis Ceritakan Pernah Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan

SYL Menangis Ceritakan Pernah Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan

Nasional
KPU: 20 PSU yang Diperintahkan MK Masih Dijalankan secara Bertahap

KPU: 20 PSU yang Diperintahkan MK Masih Dijalankan secara Bertahap

Nasional
Puan Minta Mundurnya Dirjen Aptika Tak Ganggu Pemulihan Sistem PDN

Puan Minta Mundurnya Dirjen Aptika Tak Ganggu Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Puan Ungkap Alasan Megawati Perpanjang Masa Bakti DPP PDI-P dan Lantik Ganjar-Ahok

Puan Ungkap Alasan Megawati Perpanjang Masa Bakti DPP PDI-P dan Lantik Ganjar-Ahok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com