JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memunda pembacaan putusan perkara Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan.
Edward merupakan terdakwa dugaan korupsi terkait perkara proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjelaskan, sedianya pembacaan vonis Edward Hutahayan digelar hari ini, Namun, majelis hakim belum menemukan kesepakatan dalam putusan tersebut.
"Pembacaan putusan yang semestinya dibacakan hari ini belum dapat kami bacakan,” kata Hakim Dennie dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G
Dennie mengatakan, majelis hakim akan kembali melakukan musyawarah untuk membuat putusan tersebut. Oleh sebab itu, majelis hakim sepakan untuk menunda pembacaan putusan selama sepekan.
“Kami agendakan di hari Kamis pekan depan, tanggal 4 Juli 2024 untuk pembacaan putusan,” kata hakim Dennie.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjatuhkan tuntutan tiga tahun penjara kepada Edward Hutahayan.
Edward dinilai terbukti secara sah dan meyaminkan menurut hukum telah melakukan upaya permufakatan jahat untuk mengkondisikan perkara dalam proyek BTS 4G.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 10 Juni 2024.
Edward Hutahayan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
Selain pidana badan, Edward Hutahayan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 125 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” kata jaksa.
Edward dinilai telah menerima uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk pengkondisian perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G. Uang itu diberikan oleh eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Uang pelicin yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan itu diberikan kepada Edward supaya perkara BTS 4G tidak diusut oleh Kejaksaan Agung RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca juga: Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur
Perkara ini terjadi ketika Edward meminta bertemu dengan Anang Achmad Latif di Restoran Pondok Indah Golf sekitar bulan Juni 2022. Pertemuan ini dilakukan lantaran Edward mengetahui pemberitaan tentang kasus BTS 4G tengah diusut Kejaksaan Agung dari majalah Tempo.
Anang Achmad Latif pun keberatan dengan permintaan tersebut. Eks Dirut Bakti ini lantas meminta bantuan kepada Galumbang Menak untuk menyiapkan uang 2 juta dollar AS. Namun, Galumbang hanya menyiapkan 1 juta dollar lantaran hanya punya dengan jumlah tersebut. Uang ini disiapkan di tas berwarna hitam dua masing-masing 500.000 dollar AS.