JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjatuhkan tuntutan kepada Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan selama tiga tahun penjara.
Edward dinilai terbukti secara sah dan meyaminkan menurut hukum telah melakukan upaya pengkondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Sosok yang Ancam Buldozer Kominfo Jalani Sidang Tuntutan Kasus BTS 4G Hari Ini
Edward Hutahayan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
Selain pidana badan, Edward Hutahayan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 125 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” kata jaksa.
Dalam perkara ini, Edward dinilai telah menerima uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk pengkondisian perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G.
Jaksa menyebut, uang itu diberikan oleh eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Uang pelicin yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan itu diberikan kepada Edward supaya perkara BTS 4G tidak diusut oleh Kejaksaan Agung RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca juga: Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini
Jaksa mengungkapkan bahwa Edward meminta bertemu dengan Anang Achmad Latif di Restoran Pondok Indah Golf sekitar bulan Juni 2022.
Pertemuan ini dilakukan lantaran Edward mengetahui pemberitaan tentang kasus BTS 4G tengah diusut Kejaksaan Agung dari majalah Tempo.
Anang Achmad Latif pun keberatan dengan permintaan tersebut. Eks Dirut Bakti ini lantas meminta bantuan kepada Galumbang Menak untuk menyiapkan uang 2 juta dollar AS.
Namun, Galumbang hanya menyiapkan 1 juta dollar karena hanya punya dengan jumlah tersebut. Uang ini disiapkan di tas berwarna hitam dua masing-masing 500.000 dollar AS.
Baca juga: Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur
Dalam perkara BTS 4G, nama Edward beberapa kali disebut dalam persidangan. Salah satunya, nama Edwar pernah disebut oleh mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang mengungkapkan, ada permintaan uang sebesar 2 juta dollar AS oleh seseorang bernama Edward Hutahayan untuk jasa "mengamankan" proyek pembangunan manara BTS 4G tersebut.
Ancam buldozer Kominfo