www.kompas.com
Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan, terdakwa perkara proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat akan masuk ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/6/2024).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+