Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Kompas.com - 28/05/2024, 16:40 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, mengeklaim, dirinya tidak pernah menggunakan kewenangan apa pun sebagai pejabat BPK untuk mengondisikan temuan terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Hal ini disampaikan Achanul dalam nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung lantaran dinilai terbukti menerima uang senilai sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar itu.

“Saya tidak pernah menggunakan kewenangan yang saya miliki dalam jabatan saya selaku Anggota BPK RI di dalam perkara ini,” kata Achsanul membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Di hadapan Majelis Hakim, Achsanul pun menyinggung keterangan Tim Pemeriksa BPK RI yang telah dihadirkan menjadi saksi dalam perkara ini.

Ia mengatakan, seluruh Tim Pemeriksa tidak pernah mendapatkan perintah atau dipengaruhi dalam tugasnya melakukan pemeriksaan pada Proyek Bakti Kominfo itu.

“Kita semua mendengar kesaksian mereka di dalam persidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah, bahwa saya tidak pernah mempengaruhi, memerintah, meminta untuk merubah temuan atau melakukan intervensi apapun kepada Tim Pemeriksa dalam perkara ini,” kata Achsanul.

“Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bakti Kementerian Kominfo dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur yang berlaku di BPK RI,” ucapnya.

Presiden klub sepak bola Madura United ini pun meminta Majelis Hakim dapat melihat dengan jelas bahwa dirinya tidak pernah menggunakan jabatan dan kewenangan sebagai pejabat BPK untuk menguntungkan pihak tertentu dalam perkara ini.

Apalagi, sebagai Anggota III, dirinya tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penghitungan Kerugian Negara.

Pasalnya, Kerugian Negara itu dihitung oleh Auditorat Utama Investigasi yang berada di bawah kendali Wakil Ketua BPK RI, dan disetujui oleh seluruh sembilan Pimpinan BPK RI.

Baca juga: Achsanul Qosasih Didakwa Terima Uang Rp 40 M Kondisikan Temuan BPK Terkait Proyek BTS 4G

Selain itu, Kerugian Negara dihitung berdasarkan permintaan Penyidik, tidak boleh atas inisiatif BPK RI sendiri.

Oleh sebab itu, Achsanul menilai Jaksa telah keliru berpendapat di dalam surat tuntutan yang menyebutkan bahwa pemeriksaan BPK RI sengaja dibuat untuk tidak menemukan Kerugian Negara.

Terlebih, 17 temuan BPK dalam proyek BTS 4G tersebut harus tetap ditindaklanjuti oleh Bakti Kominfo.

“Perlu saya sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa semua Pemeriksaan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) dan semua Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) tidak dalam rangka menghitung Kerugian Negara,” kata Achsanul.

“Pemeriksaan tersebut untuk menguji kepatuhan pelaksanaan terhadap peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu, BPK RI menemukan 17 (tujuh belas) temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Bakti Kementerian Kominfo,” ucapnya.

Baca juga: Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Halaman:


Terkini Lainnya

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Nasional
Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Nasional
Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Nasional
Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Nasional
Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Nasional
Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Nasional
Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji 'Ilegal'

Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"

Nasional
Merespons Survei Litbang 'Kompas', Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Merespons Survei Litbang "Kompas", Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com