JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, mengeklaim, dirinya tidak pernah menggunakan kewenangan apa pun sebagai pejabat BPK untuk mengondisikan temuan terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Hal ini disampaikan Achanul dalam nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung lantaran dinilai terbukti menerima uang senilai sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar itu.
“Saya tidak pernah menggunakan kewenangan yang saya miliki dalam jabatan saya selaku Anggota BPK RI di dalam perkara ini,” kata Achsanul membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf
Di hadapan Majelis Hakim, Achsanul pun menyinggung keterangan Tim Pemeriksa BPK RI yang telah dihadirkan menjadi saksi dalam perkara ini.
Ia mengatakan, seluruh Tim Pemeriksa tidak pernah mendapatkan perintah atau dipengaruhi dalam tugasnya melakukan pemeriksaan pada Proyek Bakti Kominfo itu.
“Kita semua mendengar kesaksian mereka di dalam persidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah, bahwa saya tidak pernah mempengaruhi, memerintah, meminta untuk merubah temuan atau melakukan intervensi apapun kepada Tim Pemeriksa dalam perkara ini,” kata Achsanul.
“Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bakti Kementerian Kominfo dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur yang berlaku di BPK RI,” ucapnya.
Presiden klub sepak bola Madura United ini pun meminta Majelis Hakim dapat melihat dengan jelas bahwa dirinya tidak pernah menggunakan jabatan dan kewenangan sebagai pejabat BPK untuk menguntungkan pihak tertentu dalam perkara ini.
Apalagi, sebagai Anggota III, dirinya tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penghitungan Kerugian Negara.
Pasalnya, Kerugian Negara itu dihitung oleh Auditorat Utama Investigasi yang berada di bawah kendali Wakil Ketua BPK RI, dan disetujui oleh seluruh sembilan Pimpinan BPK RI.
Baca juga: Achsanul Qosasih Didakwa Terima Uang Rp 40 M Kondisikan Temuan BPK Terkait Proyek BTS 4G
Selain itu, Kerugian Negara dihitung berdasarkan permintaan Penyidik, tidak boleh atas inisiatif BPK RI sendiri.
Oleh sebab itu, Achsanul menilai Jaksa telah keliru berpendapat di dalam surat tuntutan yang menyebutkan bahwa pemeriksaan BPK RI sengaja dibuat untuk tidak menemukan Kerugian Negara.
Terlebih, 17 temuan BPK dalam proyek BTS 4G tersebut harus tetap ditindaklanjuti oleh Bakti Kominfo.
“Perlu saya sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa semua Pemeriksaan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) dan semua Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) tidak dalam rangka menghitung Kerugian Negara,” kata Achsanul.
“Pemeriksaan tersebut untuk menguji kepatuhan pelaksanaan terhadap peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu, BPK RI menemukan 17 (tujuh belas) temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Bakti Kementerian Kominfo,” ucapnya.
Baca juga: Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G