JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR sekaligus anggota Tim Pengawas Haji DPR 2024 Ashabul Kahfi menyarankan agar masa berlaku visa umrah, kunjungan, dan ziarah tidak lagi 90 hari.
Sebab, dengan masa berlaku visa yang lama, banyak orang memanfaatkannya untuk melaksanakan haji colongan.
Hal tersebut Ashabul sampaikan dalam jumpa pers evaluasi ibadah haji 2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
"Demi keselamatan jemaah, demi kenyamanan jemaah, saya sarankan visa umrah, visa kunjungan, visa ziarah sedapat mungkin masa berlakunya visa tidak 90 hari lagi. Sekarang kan visa ziarah itu kan 90 hari," ujar Ashabul.
Baca juga: Cak Imin Usul Penerbangan Haji Tak Dimonopoli
"Jadi kalau dia berangkat seminggu setelah Syawal, katakanlah 7 Syawal, itu akan ketemu tanggal 30 Dzulhijjah, dapat itu (ibadah haji), dengan alasan visa-nya berlaku. Ketemu juga itu 10 Dzulhijjah, terjadilah kucing-kucingan, itu lah yang terjadi di sana," sambungnya.
Menurut Ashabul, diperlukan perjanjian antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi untuk masa berlaku visa ziarah, umrah, dan kunjungan pasca 1 Syawal.
Dia menyebut sebenarnya melaksanakan umrah pun cukup dengan 20 hari.
Sehingga, dirinya mengusulkan agar masa berlaku visa umrah, ziarah, dan kunjungan dikurangi menjadi 30-40 hari.
Baca juga: Daya Tawar Menag Yaqut Tak Kuat, Cak Imin Minta Jokowi Tangani Langsung Diplomasi Soal Haji
"Khusus untuk visa ziarah dan visa umrah pasca 1 Syawal itu jangan lagi 90 hari, cukup 40 hari atau 30 hari. Kalau emang tujuannya mau umrah saja, masa mau umrah 2 bulan? Kan enggak mungkin kan? Paling 20 hari," imbuh Ashabul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.