Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rorotan, KPK Sebut Selisih Harga Lahan dari Makelar sampai Rp 400 M

Kompas.com - 27/06/2024, 11:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, selisih harga tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara yang ditawarkan pemilik asli dan harga beli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp 400 miliar.

Adapun pembelian dilaksanakan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya, perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta.

"Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar Rp 400-an, Rp 400 miliar, ini perbedaannya," maya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Asep mengungkapkan, dalam dugaan korupsi ini, pihak Perumda Sarana Jaya kongkalikong dengan pengusaha atau pihak swasta yang akhirnya berperan sebagai makelar.

Mereka mengabarkan akan membeli lahan tersebut kepada makelar.

Makelar ini kemudian membeli lahan di Rorotan dari pemilik aslinya untuk kemudian dijual ke Pemprov DKI Jakarta dengan selisih harga mencapai Rp 400 miliar.

"Jadi si makelar membeli kepada si pemilik tanah awal," ucap dia.

Asep mengatakan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini sangat besar dengan angka lebih dari Rp 200 miliar.

Menurut dia, kasus tersebut menjadi salah satu perhatian KPK.

Baca juga: KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

"Ini di pengadaan lahan itu, tanah itu sangat besar kerugiannya, di atas Rp 200 miliar. Jadi ini sangat besar untuk perkara ini kita konsen ke situ," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum Yoory dengan penjara 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pengadaan di Munjul, Jakarta Timur.

Yoory juga terjerat kasus pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur yang merugikan negara dan memperkaya orang lain sebesar Rp 155,4 miliar.

Saat ini, Yoory mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus pengadaan tanah Rorotan, KPK sudah mencegah 10 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com