JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, proyek pengadaan lahan itu dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, perusahaan Badan Usaha Milik Dserah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Megawati Disebut Sudah Tahu Buku DPP PDI-P Juga Disita Penyidik KPK
"Pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/6/2024)
Adapun 10 orang tersebut adalah pihak swasta berinisial ZA; Karyawan swasta MA, dan NK; wiraswasta FA, LS, dan M; Manager PT CIP DBA dan PS.
Kemudian, Notaris berinisial JBT dan pengacara berinisial SSG.
Budi membenarkan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara rasuah yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis.
Baca juga: Hasto Protes Tak Didampingi Pengacara Saat Diperiksa, KPK: Apa Fungsinya di Situ?
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum Yoory dengan penjara 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pengadaan di Munjul, Jakarta Timur.
Yoory juga terjerat kasus pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur yang merugikan negara dan memperkaya orang lain sebesar Rp 155,4 miliar.
Saat ini, Yoory mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.