JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Zahir Ali terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Zahir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Adapun pengadaan lahan di Rorotan dilakukan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Sarana Jaya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Benar bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lahan di lokasi Rorotan," kata Tessa saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari
Menurut Tessa, penyidik mendalami tugas Zahir di perusahaannya.
Namun, ia tidak menjelaskan perusahaan dimaksud dan hubungannya dengan pengadaan lahan Perumda Sarana Jaya.
"Secara Garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," tutur Tessa.
Zahir merupakan anak kandung pengusaha otomotif Ali Mohammad alias Ali Idung.
Adapun Ali Idung pernah menjadi sorotan karena dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan pada 2014 lalu
Adapun kasus pengadaan lahan Rorotan ini merupakan pengembangan daei perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan DKI di Rorotan, KPK Cegah 10 Orang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum Yoory dengan penjara 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pengadaan di Munjul, Jakarta Timur.
Yoory juga terjerat kasus pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur yang merugikan negara dan memperkaya orang lain sebesar Rp 155,4 miliar.
Saat ini, Yoory mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus pengadaan tanah Rorotan, KPK sudah mencegah 10 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.