Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, 2 di Antaranya Apartemen di Ritz-Carlton Jaksel

Kompas.com - 07/06/2024, 07:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita delapan aset tanah dan bangunan milik Surya Darmadi, terpidana kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 5-6 Juni 2024 di wilayah DKI Jakarta.

Bangunan yang disita adalah dua unit apartemen di The Ritz-Carlton Hotel and Apartment Airlangga di Jakarta Selatan.

"Penyitaan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024) malam.

Baca juga: MA Diskon Uang Pengganti yang Dibayarkan Surya Darmadi, dari Rp 41,9 T Jadi Rp 2,2 T

Ketut menjelaskan, penyitaan dilakukan Kejagung sesuai isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023. Salah satu amar utusan itu menghukum Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.

Kejagung kemudian menindaklanjuti putusan itu melalui Nota Dinas Direktur Penyidikan Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 terkait hal penyitaan dan eksekusi aset bergerak dan aset tidak bergerak milik Surya Darmadi.

Ketut menjelaskan, melalui usulan itu, ada sejumlah aset Surya Darmadi yang hendak disita, yakni delapan barang bukti sebagai pembayaran atas uang pengganti dan 33 barang bukti yang terkait hasil TPPU.

Kemudian, penyitaan kembali 70 barang bukti yang sempat dikembalikan serta pengembalian barang bukti kepada mereka yang berhak dan melakukan pembukaan blokir sebanyak 46 barang bukti.

Menurut Ketut, Surya Darmadi tidak menyetujui hal tersebut.


"Terkait berita acara penyerahan barang bukti di atas, terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani lalu meninggalkan jaksa eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," tambah dia.

Meski ditolak oleh Surya Darmadi, Ketut menegaskan penyitaan tetap dilakukan dengan cara memasang plang sita eksekusi pada delapan aset tanah dan bangunan.

Ketut menambahkan, jaksa eksekutor juga telah menyerahkan barang eksekusi itu kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh dia.

Baca juga: Kejagung Masih Pelajari Putusan Kasasi MA yang Sunat Uang Pengganti Surya Darmadi

Berikut daftar 8 aset Surya Darmadi yang disita:

-Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

-Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

-Satu unit bangunan The Ritz-Carlton Hotel dan Apartment Airlangga Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 lantai 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

-Satu unit bangunan The Ritz-Carlton Hotel dan Apartment Airlangga Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 lantai 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

-Satu unit tanah dan bangunan di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

-Satu unit gedung di Jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 6 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kasus Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi

Kasus Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi

Nasional
Anggota DPR Harap Pemecatan Hasyim Asy'ari Jadi Pelajaran bagi Anggota KPU di Daerah

Anggota DPR Harap Pemecatan Hasyim Asy'ari Jadi Pelajaran bagi Anggota KPU di Daerah

Nasional
DKPP: Korban Alami Gangguan Kesehatan akibat Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP: Korban Alami Gangguan Kesehatan akibat Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Nasional
Pimpinan KPK Pertanyakan Otoritas Pengelola SDM Pegawai dari Instansi Lain

Pimpinan KPK Pertanyakan Otoritas Pengelola SDM Pegawai dari Instansi Lain

Nasional
Kasus Asusila Ketua KPU, DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Ubah PKPU untuk Dekati Korban

Kasus Asusila Ketua KPU, DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Ubah PKPU untuk Dekati Korban

Nasional
DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Terbukti Pakai Relasi Kuasa Terkait Perbuatan Asusilanya

DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Terbukti Pakai Relasi Kuasa Terkait Perbuatan Asusilanya

Nasional
PKB Lirik Sandiaga Maju Pilkada Jabar, PPP Siap Komunikasi

PKB Lirik Sandiaga Maju Pilkada Jabar, PPP Siap Komunikasi

Nasional
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Belum Jelas, Jokowi: Tanya ke KPU

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Belum Jelas, Jokowi: Tanya ke KPU

Nasional
Kompolnas Sebut Ahli Forensik Sudah Jelaskan Lebam-Memar di Jenazah Afif Maulana ke Keluarga

Kompolnas Sebut Ahli Forensik Sudah Jelaskan Lebam-Memar di Jenazah Afif Maulana ke Keluarga

Nasional
Kapuspen TNI Akan Minta Izin ke Panglima untuk Ubah Puspen Jadi Puskominfo

Kapuspen TNI Akan Minta Izin ke Panglima untuk Ubah Puspen Jadi Puskominfo

Nasional
Menakar Nasib PKS jika Duet Anies-Sohibul Iman Tak Bisa Berlayar pada Pilkada Jakarta

Menakar Nasib PKS jika Duet Anies-Sohibul Iman Tak Bisa Berlayar pada Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Lirik Kaesang untuk Pilkada Jateng, PSI: Puan Tidak Baperan, Kami Siap Kerja Sama

PDI-P Lirik Kaesang untuk Pilkada Jateng, PSI: Puan Tidak Baperan, Kami Siap Kerja Sama

Nasional
Incar Blok Baru, PT Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah

Incar Blok Baru, PT Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah

Nasional
DKPP: Hasyim Asy'ari Beri Korban Perlakuan Khusus untuk Penuhi Hasrat Pribadi

DKPP: Hasyim Asy'ari Beri Korban Perlakuan Khusus untuk Penuhi Hasrat Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com