JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan korban pernah diminta dokter untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, di dalam persidangan korban mengaku mengalami gangguan kesehatan usai dipaksa Hasyim berbuat asusila pada 3 Oktober 2023.
Pada 18 Oktober 2023, korban kemudian memutuskan untuk berkonsultasi dan memeriksakan diri ke dokter. Hasilnya dia diminta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan bersama Hasyim.
Baca juga: Korban Asusila Ketua KPU Buka Suara, Bersyukur Hasyim Dipecat
“Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu (korban) dan teradu (Hasyim),” ujar Ratna dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Atas dasar itu, lanjut Ratna, korban menghubungi Hasyim dan memintanya untuk turut menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasyim pun menyanggupi permintaan korban.
Baca juga: Ketua KPU Dipecat, Istana: Pilkada Tetap Sesuai Jadwal
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi itu dijatuhkan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Kasus Asusila Ketua KPU, DKPP Sebut Hasyim Asyari Ubah PKPU untuk Dekati Korban
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.