Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Darmadi Dinilai Terbukti Rugikan Perekonomian Negara Rp 39,7 Triliun

Kompas.com - 24/02/2023, 09:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi terbukti merugikan perekonomian negara Rp 39.751.177.000.527 atau Rp 39,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Fahzal Hendri mengatakan, kerugian perekonomian tersebut timbul dari aktivitas sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah naungan PT Duta Palma Group.

“Mengakibatkan kerugian perekonomian negara sejumlah Rp 39.751.177.000.527,” kata Fahzal saat membacakan pertimbangan amar putusannya, Kamis (23/2/2023).

Menurut Fahzal, kerugian perekonomian itu timbul lantaran perusahaan PT Duta Palma Group tidak dilengkapi dengan izin sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.

Baca juga: Surya Darmadi Rugikan Perekonomian dan Negara, Tak Dihukum Maksimal karena Sudah Tua

Selain itu, Fahzal juga menyebut aktivitas sejumlah perusahaan PT Duta Palma Group menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.641.795.276.640 dan 4.987.677.36 dollar Amerika Serikat.

Kerugian ini timbul karena PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Palma 1, dan PT Seberida Subur tidak memenuhi kewajibannya kepada negara.

Adapun kewajiban tersebut karena perusahaan Surya Darmadi itu tidak membayar dana reboisasi, potensi sumber daya hutan, kompensasi perkebunan kawasan hutan, dan denda.

“Terdakwa tidak pernah memenuhi kewajibannya kepada negara dari tahun 204 hingga 2022,” ujar hakim Fahzal.

Baca juga: Hakim Dinilai Kesampingkan UU Cipta Kerja pada Vonis Surya Darmadi

Akibat dua kerugian yang ditimbulkan itu, Fahzal menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234 dan Rp 39.751.177.000.527.

Jika uang pengganti itu tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Jika harta benda itu tidak cukup, maka pidana uang pengganti ini akan diubah menjadi hukuman lima tahun penjara.

Sementara, dalam pidana pokoknya, ia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa menuntut surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.

Baca juga: Hakim Sebut Surya Darmadi Terbukti Rugikan Negara Rp 2,64 Triliun dan 4,98 Juta Dollar AS

Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Selain itu, Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merubah bentuk dan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan maupun aset lainnya.

Surya Darmadi sebelumnya didakwa melakukan korupsi penyerobotan lahan ribuan hektar di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan Bupati Inhu saat itu, Raja Thamsir Rachman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com