JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengungkapkan ahli forensik telah menjelaskan penyebab kematian Afif Maulana kepada pihak keluarga.
Benny menuturkan, penjelasan itu disampaikan kepada keluarga Afif dalam sebuah gelar perkara yang dihadiri berbagai pihak, mulai dari Kompolnas, Kementerian PPPA, KPAI, Komnas HAM, Ombusman, LBH Sumbar, keluarga Afif, ahli forensik yang melakukan otopsi, saksi kunci bernama Adhitya, dan 2 polisi yang menangkap Adhitya.
"Ahli forensik juga sudah menjelaskan apa itu lebam mayat, kaku mayat, memar, dan penyebab kematian AM," ujar Benny kepada Kompas.com Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Cerita Keluarga Afif Maulana, Dimarahi Polisi hingga Diminta Tanda Tangan Agar Kasus Tak Dilanjutkan
Menurut Benny, pada forum tersebut, terjadi diskusi dan perdebatan antara LBH Padang dengan ahli forensik, serta antara Adhitya, LBH Padang, dan keluarga Afif.
Dia menilai gelar perkara yang digelar secara terbuka itu merupakan bentuk transparansi dari pihak Polda Sumbar.
Ia menyebutkan, pihak Polda Sumatera Barat juga sudah memberikan nomor kontaknya agar pihak keluarga bisa menyampaikan info tambahan, saksi, dan bukti terkait kematian Afif.
"Sehingga menurut saya tidak ada lagi kendala komunikasi. Kapolda juga sudah membuat posko pengaduan (hotline) agar masyarakat kalau punya info bisa disampaikan," kata Benny.
Benny juga yakin bahwa Kapolda Sumatera Barat Suharyono pasti akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu.
Baca juga: Kapolda Sumbar: Afif Lompat ke Sungai, Bukan Dianiaya Polisi, Itu Keyakinan Kami
"Kalau penghentian penyelidikan, maka perlu dilakukan gelar perkara dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan. Mungkin hal ini berkaitan dengan pernyataan kapolda yang ditafsirkan bahwa penyelidikan kasus tersebut sudah ditutup," imbuh Benny
Sebelumnya, keluarga Afif Maulana yang tewas diduga disiksa Polisi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta bantuan Komnas HAM agar jenazah korban diekshumasi dan diotopsi ulang.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani menyampaikan, hal ini untuk memastikan apakah Afif karena penyiksaan, atau melompat dari atas jembatan ke sungai seperti diklaim kepolisian.
“Dari pihak keluarga, demi keadilan, walaupun itu sangat sakit bagi keluarga, keluarga siap untuk melakukan ekshumasi itu untuk memberikan keadilan bagi Afif dan keluarga,” ujar Indira yang juga kuasa hukum keluarga korban, Selasa (7/2/2024).
Menurut Indira, pihaknya dan keluarga korban meyakini bahwa Afif tidak melompat ke sungai pada saat kejadian.
Sebab, kondisi jenazah korban tidak menunjukkan adanya luka-luka akibat terjatuh dari ketinggian berdasarkan keterangan dokter forensik.
Baca juga: Bantu Keluarga Afif Maulana, LBH: Sejak Awal Kami Ragu Bisa Diselesaikan Polda Sumbar
“Dalam ekspose kasus yang dilakukan di depan Kompolnas dan juga KPAI, dokter forensik bernama Rosmawati menyampaikan bahwa poinnya itu, kalau melompat tentu kemudian ada patah, banyak kerusakan di kepala dan kaki. Tetapi di jenazah Afif tidak ditemukan hal demikian gitu,” kata Indira.
Meski begitu, kata Indira, dokter forensik itu tetap menyatakan bahwa Afif diduga terpeleset. Namun, sang dokter tidak menjelaskan lebih lanjut hasil kepada pihak keluarga soal dugaan itu.
Indira mengatakan, pihak keluarga juga tidak mendapatkan salinan hasil otopsi terhadap jenazah Afif Maulana.
“Dia bilang, silakan itu menjadi hak polisi untuk menjawab itu dengan saksi-saksi yang ada,” ucap Indira.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.