JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut harus menjadi pelajaran bagi komisioner KPU di provinsi hingga kabupaten/kota.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena Hasyim Asy’ari terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan bahwa posisi atau jabatan sebagai anggota KPU di pusat maupun daerah, merupakan posisi figur publik sehingga setiap perilakunya bakal disorot oleh masyarakat luas.
Oleh karena itu, semua anggota KPU harus menjaga perilakunya dengan baik. Apalagi, Hasyim Asy’ari dipecat karena terbukti melakukan perbuatan asusila.
"Bagi KPU Kabupaten, Kota, Provinsi, agar hati-hati dalam bertindak, bertutur kata, dan lain sebagainya,” kata Guspardi dikutip dari Antaranews, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: DKPP Sebut Hasyim Asyari Terbukti Pakai Relasi Kuasa Terkait Perbuatan Asusilanya
Lebih lanjut, dia mengatakan, pemberhentian Ketua KPU RI itu tidak akan berdampak bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebab, KPU pusat hanya bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pilkada.
"Pilkada kabupaten atau provinsi itu kan tanggung jawabnya di KPU daerah, kemudian bahwa kerja dari komisioner ini kan kolektif kolegial,” ujar Guspardi.
Selain itu, menurut dia, anggaran pelaksanaan pilkada di suatu daerah, salah satunya bersumber dari hibah pemerintah daerah.
Dengan begitu, dia berharap, pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI jangan sampai mengganggu kinerja KPU di seluruh daerah di Indonesia.
Guspardi lantas menyebut, Komisi II DPR RI bakal mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa secepatnya menanggapi keputusan DKPP tersebut.
Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat, Jokowi Didesak Segera Minta Nama Anggota KPU Pengganti ke DPR
Sebagaimana diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Sebab, Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu juga, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Hasyim Asy’ari menggunakan relasi kuasa dalam melakukan perbuatan asusila tersebut.
Baca juga: Istana Sebut Keppres Pemecatan Hasyim Asyari Bakal Keluar dalam 7 Hari