JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Diketahui, Surya Darmadi alias Apeng itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Menurut kami sangat setimpal dan hakim bisa memahami dan menghayati apa kebutuhan negara kita ini di dalam penegakan hukum,” kata Mahfud dalam siaran pers yang disiarkan Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (1/3/2023) petang.
Baca juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 1 M
Menurut Mahfud, vonis yang dijatuhkan hakim juga menarik. Sebab, hakim setuju dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa perbuatan Surya Darmadi merugikan perekonomian negara.
“Yang menyatakan bahwa Surya Darmadi bukan hanya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan perekonomian negara,” ujar Mahfud.
“Sesuatu yang jarang diterima di pengadilan. Sekarang pengadilan setuju untuk yang kesekian kalinya,” ucap Mahfud lagi.
Mahfud juga mempersilakan Surya Darmadi jika ingin mengajukan banding.
Baca juga: Surya Darmadi Dinilai Terbukti Rugikan Perekonomian Negara Rp 39,7 Triliun
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menyatakan Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun.
Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menilai semua unsur Pasal 2 tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Fahzal saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Selain perbuatan melawan hukum, hakim juga menyatakan Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini sesuai dengan dakwaan ketiga primer jaksa penuntut umum.
Baca juga: Alasan Hakim Vonis Surya Darmadi 15 Tahun Penjara meski Rugikan Negara Rp 2,64 Triliun
Hakim menilai semua unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terbukti.
Selain pidana badan, Fahzal juga menghukum Surya Darmadi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun.
Hukuman uang pengganti dijatuhkan karena Surya Darmadi dinilai terbukti merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.