Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apresiasi Vonis Surya Darmadi, Mahfud: Sesuatu yang Jarang Diterima di Pengadilan

Kompas.com - 01/03/2023, 22:25 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Diketahui, Surya Darmadi alias Apeng itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Menurut kami sangat setimpal dan hakim bisa memahami dan menghayati apa kebutuhan negara kita ini di dalam penegakan hukum,” kata Mahfud dalam siaran pers yang disiarkan Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (1/3/2023) petang.

Baca juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 1 M

Menurut Mahfud, vonis yang dijatuhkan hakim juga menarik. Sebab, hakim setuju dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa perbuatan Surya Darmadi merugikan perekonomian negara.

“Yang menyatakan bahwa Surya Darmadi bukan hanya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan perekonomian negara,” ujar Mahfud.

“Sesuatu yang jarang diterima di pengadilan. Sekarang pengadilan setuju untuk yang kesekian kalinya,” ucap Mahfud lagi.

Mahfud juga mempersilakan Surya Darmadi jika ingin mengajukan banding.

Baca juga: Surya Darmadi Dinilai Terbukti Rugikan Perekonomian Negara Rp 39,7 Triliun

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menyatakan Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun.

Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menilai semua unsur Pasal 2 tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Fahzal saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Selain perbuatan melawan hukum, hakim juga menyatakan Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini sesuai dengan dakwaan ketiga primer jaksa penuntut umum.

Baca juga: Alasan Hakim Vonis Surya Darmadi 15 Tahun Penjara meski Rugikan Negara Rp 2,64 Triliun

Hakim menilai semua unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terbukti.

Selain pidana badan, Fahzal juga menghukum Surya Darmadi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun.

Hukuman uang pengganti dijatuhkan karena Surya Darmadi dinilai terbukti merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com