JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dalam kasus asusila yang menjeratnya.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, Hasyim terbukti menggunakan kendaraan dinasnya untuk mengantar dan menjemput korban.
“Teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu (Hasyim) untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput pengadu (korban) di luar tugas kedinasan pada saat pengadu berada di Jakarta,” ujar Ratna sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Kasus Asusila Ketua KPU, DKPP Sebut Hasyim Asyari Ubah PKPU untuk Dekati Korban
Selain itu, lanjut Ratna, Hasyim juga terbukti kerap membelikan tiket pesawat untuk korban berangkat ke Belanda atau pun kembali ke Indonesia.
Hasyim bahkan berinisiatif menyewakan unit apartemen untuk korban tinggal sementara selama di Indonesia.
Hal ini juga untuk membuat korban tinggal bersebelahan di unit apartemen yang dijadikan kantor sementara Hasyim.
“Terkait dengan uang yang digunakan Teradu untuk memfasilitasi pengadu bukan bersumber dari keuangan negara,” kata Ratna.
“Namun demikian, fasilitasi yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu,” sambungnya.
Atas dasar itu, DKPP berpendapat bahwa perbuatan Hasyim terbukti melanggar ketentuan di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Korban Asusila Ketua KPU Buka Suara, Bersyukur Hasyim Dipecat
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga: DKPP: Korban Alami Gangguan Kesehatan akibat Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.