Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Terbukti Pakai Relasi Kuasa Terkait Perbuatan Asusilanya

Kompas.com - 03/07/2024, 22:08 WIB
Novianti Setuningsih,
Tria Sutrisna

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusannya menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Hasyim disebut terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Oleh karenanya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat, Jokowi Didesak Segera Minta Nama Anggota KPU Pengganti ke DPR

Dalam pertimbangannya, DKPP menyoroti soal relasi kuasa yang dipakai Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU terhadap pengadu yang merupakan anggota PPLN Den Haag.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, DKPP berpendapat bahwa terdapat komunikasi intens dan perlakuan khusus yang dilakukan teradu Hasyim Asy'ari terhadap pengadu.

Dalam penjabarannya, DKPP menyebut perihal perilaku Hasyim Asy’ari yang intens berkomunikasi dengan pengadu sejak pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) PPLN di Bali.

Kemudian, teradu selaku Ketua KPU juga memfasilitasi kehadiran pengadu pada acara PPLN di Singapura, padahal PPLN Den Haag tidak termasuk yang diundang dalam acara tersebut.

Selanjutnya, DKPP menilai benar telah tejadi hubungan badan antara pengadu dan teradu pada 3 Oktober 2023, ketika teradu menghadiri acara Bimtek PPLN di Den Haag.

Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asyari karena Lakukan Tindakan Asusila

Dalam pengakuan pengadu, kejadian itu berawal saat teradu menghubunginya untuk datang ke kamar hotel tempatnya menginap pada malam hari. Lalu, usai berbincang-bincang di ruang tamu kamar hotel tersebut, teradu mengajak berhubungan badan.

Namun, ditolak oleh pengadu. Hingga akhirnya, teradu memaksa yang membuat pengadu mengaku tidak bisa menolaknya.

“Hubungan istimewa ini tidak lepas dari adanya relasi kuasa antara pengadu dan teradu sesuai keterangan ahli Anies Hidayah selaku Komisioner Komnas HAM yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan,” kata Wiarsa dalam sidang DKPP.

Relasi kuasa tersebut, sebagaimana keterangan Anies Hidayah disebut menjadi faktor utama terciptanya situasi dan kondisi manipulatif yang memaksa pengadu untuk terlibat dalam hubungan yang tidak seimbang dan merugikan pengadu.

Baca juga: DKPP Minta Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari

Tak hanya itu, relasi kuasa tersebut membuat pengadu mengikuti permintaan teradu yang menyebabkan pengadu kehilangan kepercayaan diri untuk bisa memilih dan menentukan kehendak dirinya sendiri secara bebas dan logis

Wiarsa menyebut, pernyataan serupa disampaikan ahli Dewi Kanti Setianingsih selaku komisioner Komisi Nasional Perempuan yang menyebut bahwa dalam relasi kuasa yang tidak setara atau timpang korban tidak dalam kedudukan yang setara dan tidak bebas berkehendak sehingga konsen yang diberikan dalam relasi kuasa yang timpang tidak dapat diartikan sebagai persetujuan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pihak SYL Ingin Pejabat Kementan Jadi Tersangka Suap, Jaksa KPK: Pengakuan Adanya Korupsi

Pihak SYL Ingin Pejabat Kementan Jadi Tersangka Suap, Jaksa KPK: Pengakuan Adanya Korupsi

Nasional
Klarifikasi soal Jokowi Sodorkan Kaesang, Sekjen PKS: Bukan Menyerang Pribadi atau Pihak Tertentu

Klarifikasi soal Jokowi Sodorkan Kaesang, Sekjen PKS: Bukan Menyerang Pribadi atau Pihak Tertentu

Nasional
Eks Pengelola Rusunawa Marunda Sebut Pelengkapan Berkas Laporan Penjarahan Selesai Akhir Juli

Eks Pengelola Rusunawa Marunda Sebut Pelengkapan Berkas Laporan Penjarahan Selesai Akhir Juli

Nasional
Bamsoet Nyatakan Siap Maju Jadi Ketua Umum Golkar pada Munas Desember 2024

Bamsoet Nyatakan Siap Maju Jadi Ketua Umum Golkar pada Munas Desember 2024

Nasional
Pemulangan Jemaah Haji Fase Pertama Selesai, 93.614 Orang Tiba di Tanah Air

Pemulangan Jemaah Haji Fase Pertama Selesai, 93.614 Orang Tiba di Tanah Air

Nasional
Jenderal Sigit Pastikan Polri Siap Berbenah dan Layani Masyarakat Lebih Baik

Jenderal Sigit Pastikan Polri Siap Berbenah dan Layani Masyarakat Lebih Baik

Nasional
Struktur Lengkap Pengurus DPP PDI-P sampai 2025, Ketambahan Ganjar dan Ahok

Struktur Lengkap Pengurus DPP PDI-P sampai 2025, Ketambahan Ganjar dan Ahok

Nasional
PR KPU Usai Hasyim Asy'ari Dipecat, Lebih Melek Perspektif Gender

PR KPU Usai Hasyim Asy'ari Dipecat, Lebih Melek Perspektif Gender

Nasional
[POPULER NASIONAL] Dokter Beberkan Alasan Prabowo Baru Operasi Kaki Sekarang | Megawati Lantik Ganjar dan Ahok

[POPULER NASIONAL] Dokter Beberkan Alasan Prabowo Baru Operasi Kaki Sekarang | Megawati Lantik Ganjar dan Ahok

Nasional
Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Nasional
Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pergelaran Wayang Kulit

Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pergelaran Wayang Kulit

Nasional
Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu yang Terbaik, Kita Hormati

Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu yang Terbaik, Kita Hormati

Nasional
Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Nasional
Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com