Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Darmadi Rugikan Perekonomian dan Negara, Tak Dihukum Maksimal karena Sudah Tua

Kompas.com - 24/02/2023, 09:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat melarikan diri, Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi akhirnya diadili. Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Pria berusia 72 tahun itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum.

Sejumlah perusahaan perkebunan Surya yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau disebut merambah kawasan hutan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Fahzal saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Hakim Dinilai Kesampingkan UU Cipta Kerja pada Vonis Surya Darmadi

Ketua majelis hakim Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri mengatakan, perbuatan Surya Darmadi telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan pertama primer Jaksa Penuntut Umum.

Pasal tersebut yakni, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain melawan hukum, Surya Darmadi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengalihkan harta hasil korupsinya menjadi berbagai bentuk.

Penyamaran uang korupsi dilakukan dengan membeli sejumlah aset, disalurkan ke perusahaan, dan lainnya.

Hakim menilai semua unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terbukti.

Baca juga: Surya Darmadi Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 41,9 Triliun

“Menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan ketiga primer Penuntut Umum,” ujar Fahzal.

Selain pidana badan, Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234 atau Rp 2,238 triliun. Besaran uang ganti tersebut mengacu pada uang korupsi yang diterima Surya Darmadi.

Kemudian, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 39.751.177.000.527. Jumlah ini mengacu pada kerugian perekonomian yang ditimbulkan oleh sejumlah perusahaan Surya.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248,234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.751.177.000.527 subsider 5 tahun penjara,” ujar Fahzal.

Baca juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 1 M

Sejumlah tindakan Surya Darmadi menjadi alasan memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Dia dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perusahaan Duta Palma Group juga belum menerapkan plasma.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com