Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Masih Pelajari Putusan Kasasi MA yang Sunat Uang Pengganti Surya Darmadi

Kompas.com - 19/09/2023, 23:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang menjerat pengusaha Surya Darmadi.

Dalam putusan kasasi, MA mendiskon nominal uang pengganti yang harus dibayarkan Surya, dari Rp 41,989 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.

"Kalau itu nanti kita pelajari dulu. Kita enggak bisa beri jawaban langsung mau diapakan perkaranya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: MA Perberat Pidana Penjara Surya Darmadi Jadi 16 Tahun

Ketut menuturkan, Kejagung perlu membaca dasar pertimbangan majelis kasasi dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Sebab, di sisi lain, majelis juga memperberat hukuman penjara bagi Surya, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

"Kita pelajari dulu, kita enggak bisa memberikan keterangan harus seperti apa ke depannya," ujar Ketut.

Diberitakan, MA mengurangi nominal uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau dari Rp 41,989 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.

Baca juga: MA Diskon Uang Pengganti yang Dibayarkan Surya Darmadi, dari Rp 41,9 T Jadi Rp 2,2 T

Hal ini sebagaimana putusan yang diketuk Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada Kamis (14/9/2023).

"Uang pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 subsidair 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir situs MA, Selasa.

Namun, MA menambah hukuman penjara bagi Surya, dari 15 tahun menjadi 16 tahun.

Pada pengadilan tingkat pertama, bos PT Duta Palma itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi dan dihukum membayar uang pengganti Rp 41,989 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusannya, 23 Februari 2023.

Baca juga: Deretan Korupsi Terbesar di Indonesia: Kasus Surya Darmadi sampai BTS 4G

Dalam perkara ini, Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Surya Darmadi juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga primair.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com