Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Kompas.com - 16/04/2024, 09:47 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi mengajukan gugatan praperadilan melawan status tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli).

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini dilakukan lantaran Fauzi tidak terima dijadikan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.

Fauzi menggandeng advokat dan konsultan hukum pada Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Associates untuk melawan status tersangka yang disematkan oleh KPK.

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Dalam gugatan ini, Fauzi mengungkap bahwa KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40A.2024/DIK.00/01/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024.

Kemudian, Komisi Antirasuah itu juga telah mengeluarkan Surat Nomor B/135/DIK.00/23/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, terhadap Pemohon sudah berstatus sebagai tersangka.

Fauzi kemudian diperiksa oleh KPK pada tanggal 15 Maret 2024 yang keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan berstatus sebagai tersangka.

Karutan KPK itu menyebut, dirinya tidak pernah diberikan kesempatan untuk dimintai keterangan/memberikan keterangan yang seimbang sebagai saksi atau calon tersangka pada tahap penyelidikan maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana yang disangkakan oleh lembaga antikorupsi itu.

Atas tindakan tersebut, KPK dianggap telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan hak asasi manusia.

Baca juga: Anggota Polri Terlibat Pungli di Rutan KPK, Dijatuhi Sanksi Berat oleh Dewas

Tak hanya itu, KPK disebut secara sewenang-wenang dan melanggar hukum dengan menetapkan tersangka yang kemudian baru mencari-mencari alat bukti.

Tindakan melakukan pemeriksaan alat bukti setelah proses penetapan tersangka tidak didasarkan pada dua alat bukti sebagi bukti permulaan yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 UU KPK, KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

Dalam gugatan ini, Fauzi pun menyinggung putusan praperadilan yang dilayangkan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.

Diketahui, status tersangka Eddy Hiariej digugurkan oleh PN Jakarta Selatan lantaran proses hukum yang dilakukan KPK dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Putusan praperadilan nomor 2/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Sel itu dijadikan dasar Karutan KPK itu melawan status tersangka yang disematkan oleh lembaga tempat dirinya bekerja.

"Bahwa telah terang benderang termohon (KPK) menyalahi aturan hukum acara pidana dan bertindak secara sewenang-wenang dengan menetapkan tersangka pada pemohon (Achmad Fauzi) tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu pada tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," demikian bunyi gugatan tersebut.

Baca juga: Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini teregister dengan nomor 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com