Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Kompas.com - 16/04/2024, 09:47 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi mengajukan gugatan praperadilan melawan status tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli).

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini dilakukan lantaran Fauzi tidak terima dijadikan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.

Fauzi menggandeng advokat dan konsultan hukum pada Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Associates untuk melawan status tersangka yang disematkan oleh KPK.

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Dalam gugatan ini, Fauzi mengungkap bahwa KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40A.2024/DIK.00/01/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024.

Kemudian, Komisi Antirasuah itu juga telah mengeluarkan Surat Nomor B/135/DIK.00/23/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, terhadap Pemohon sudah berstatus sebagai tersangka.

Fauzi kemudian diperiksa oleh KPK pada tanggal 15 Maret 2024 yang keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan berstatus sebagai tersangka.

Karutan KPK itu menyebut, dirinya tidak pernah diberikan kesempatan untuk dimintai keterangan/memberikan keterangan yang seimbang sebagai saksi atau calon tersangka pada tahap penyelidikan maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana yang disangkakan oleh lembaga antikorupsi itu.

Atas tindakan tersebut, KPK dianggap telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan hak asasi manusia.

Baca juga: Anggota Polri Terlibat Pungli di Rutan KPK, Dijatuhi Sanksi Berat oleh Dewas

Tak hanya itu, KPK disebut secara sewenang-wenang dan melanggar hukum dengan menetapkan tersangka yang kemudian baru mencari-mencari alat bukti.

Tindakan melakukan pemeriksaan alat bukti setelah proses penetapan tersangka tidak didasarkan pada dua alat bukti sebagi bukti permulaan yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 UU KPK, KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

Dalam gugatan ini, Fauzi pun menyinggung putusan praperadilan yang dilayangkan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.

Diketahui, status tersangka Eddy Hiariej digugurkan oleh PN Jakarta Selatan lantaran proses hukum yang dilakukan KPK dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Putusan praperadilan nomor 2/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Sel itu dijadikan dasar Karutan KPK itu melawan status tersangka yang disematkan oleh lembaga tempat dirinya bekerja.

"Bahwa telah terang benderang termohon (KPK) menyalahi aturan hukum acara pidana dan bertindak secara sewenang-wenang dengan menetapkan tersangka pada pemohon (Achmad Fauzi) tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu pada tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," demikian bunyi gugatan tersebut.

Baca juga: Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka ini teregister dengan nomor 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu juga telah menunjuk Agung Sutomo Thoba sebagai hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili praperadilan yang diajukan oleh Achmad Fauzi.

Sebagai informasi, Achmad Fauzi merupakan satu dari 15 tersangka yang status hukumnya diumumkan KPK pada Jumat, 15 Maret 2024.

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi di KPK dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya. Achmad Fauzi mendapat setoran rutin sekitar Rp 10 juta setiap bulan.

Atas perbuatannya, para tersangka dianggap telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com