Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu juga telah menunjuk Agung Sutomo Thoba sebagai hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili praperadilan yang diajukan oleh Achmad Fauzi.
Sebagai informasi, Achmad Fauzi merupakan satu dari 15 tersangka yang status hukumnya diumumkan KPK pada Jumat, 15 Maret 2024.
Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi di KPK dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya. Achmad Fauzi mendapat setoran rutin sekitar Rp 10 juta setiap bulan.
Atas perbuatannya, para tersangka dianggap telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.