Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Kompas.com - 16/04/2024, 09:32 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin akan menyerahkan kesimpulan persidangan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (16/4/2024).

Dalam dokumen kesimpulan yang diterima Kompas.com dari THN Anies-Muhaimin, ada sejumlah poin kesimpulan, sebagai berikut:

1. Pengkhianatan terhadap konstitusi

Pengkhianatan terhadap konstitusi melalui putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Telah terjadi pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas pemilu yang bebas, jujur dan adil berupa tidak sahnya pendaftaran paslon 02 atau setidak-tidaknya tidak terpenuhinya syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," demikian poin dokumen yang ditandatangani Ketua THN Ari Yusuf Amir tersebut.

Baca juga: Tim Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sidang MK Siang Hari Ini

2. Independensi penyelenggara pemilu yang buruk

THN Anies-Muhaimin mengatakan, independensi penyelenggara pemilu buruk, khususnya di hadapan rezim yang saat ini berkuasa.

3. Terjadi nepotisme

Terjadinya nepotisme pada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan penggunaan lembaga kepresidenan.

"Pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif untuk pemenangan paslon 02," demikian bunyi dokumen kesimpulan THN Anies-Muhaimin.

4. Penjabat kepala daerah kerahkan bawahan

Adanya penjabat kepala daerah yang menggerakkan struktur bawahannya untuk mendukung paslon nomor urut 2.

5. Keterlibatan aparat negara

6. Pengerahan kepala desa dan perangkat desa

7. Politisasi bansos

Politisasi bantuan sosial yang dinilai menguntungkan Gibran sebagai anak Presiden Joko Widodo.

"Keseluruhan hal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ari Yusuf.

Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin: Kesimpulan Sudah Siap, Pasti Disampaikan ke MK Besok

Selain itu, THN menyinggung pelanggaran prosedur yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.

Prosedur yang salah, seperti manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), surat suara tercoblos, pengurangan suara, politik uang, dan kecurangan melalui sistem Sirekap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com